Sejumlah Pabrik Tapioka di Lampung Tutup, Gubernur Minta Petani Singkong Sabar


Kementerian Pertanian (Kementan) sudah menetapkan harga singkong di Lampung minimal sebesar Rp 1.350 dengan potongan atau rafaksi maksimal 15?rlaku sejak 31 Januari 2024.

Namun, perusahaan tapioka memilih tutup daripada menerapkan keputusan tersebut. Pabrik masih tutup hingga Bulan Ramadan, dan jelang Lebaran 2025.

Kondisi ini membawa duka bagi petani di Lampung yang mata pencariannya mengandalkan penjualan singkong.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai persoalan ini.

"Masalah Singkong di Lampung sudah menjadi wewenang pusat, persoalan yang ada. Pabrik merasa rugi dengan ketetapan harga yang disepakati, sedangkan petani harus menjual hasil panennya,” kata Mirza, Kamis (6/3/2025)

“Saya telah eskalasikan bersama kementerian Pertanian dan pemerintah pusat agar segera mencari solusi dari masalah ini, para petani mohon bersabar,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komisi ll DPRD Lampung, Ahmad Basuki menyampaikan, pihaknya mengusulkan perpanjangan Pansus Tataniaga Singkong hingga 15 Maret 2025.

"Karena persoalan singkong di Lampung belum sepenuhnya selesai, kami dari komisi ll juga berharap pemerintah pusat segera turun membantu mengurai persoalan ini," kata Ahmad Basuki.

Menurut Ahmad Basuki, diperpanjangnya Pansus Tata Niaga Singkong diharapkan dapat menjadi solusi terkait harga, regulasi dan aturan lainnya.

"Kita ingin hasil pansus ini benar-benar aplikatif sehingga pabrik tetap untung dan petani sejahtera," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post