
Lampung Selatan,- Tinggi nya harga penjualan pupuk bersubsidi jenis urea dan Npk Phonska di tingkat kios dan kelompok tani diduga akan menghambat program pemerintah pusat terkait ketahanan Pangan.
Hambatan itu bukan tidak mungkin, dikarenakan beberapa kios pupuk di kecamatan Merbau Mataram dan sekitarnya, kabupaten Lampung Selatan diduga menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah.
Bagai mana mau sukses program ketahanan pangan nasional, yang di gandang – gandang, bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia Kalau harga Pupuk Subsidi Di jual dengan Mahal tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang di tetapkan pemerintah pusat.
Salah satu petani yang Engan disebutkan nama nya menyampaikan kepada awak media, ia membeli pupuk jenis urea dan Npk Phonska di Kelompok tani sebesar Rp.140.000/sak sementara jenis Npk Phonska Rp.145.000/sak, itu pun kami masih harus membawa pupuk tersebut ke rumah kami dengan kendaraan sendiri.”terangnya”
Sementara kalau kami tebus langsung ke kios sebesar Rp.125.000/sak untuk urea dan Rp.130.000/sak untuk jenis Npk Phonska, harga tersebut tidak sesuai apa yang menjadi ketetapan pemerintah melalui kementerian pertanian, kami bukan orang bodoh mas, kami juga bisa liat di Google kalau het sebenar nya tidak segitu, tapi nyata nya di lapangan harga tidak sesuai dengan HARGA ECERAN TERTINGGI.”tegas S”
Dalam hal ini Distributor pupuk wilayah Kecamatan Katibung, Merbau Mataram, Tanjung bintang, Way sulan kabupaten Lampung Selatan, harus bertanggung jawab selaku penyaluran pupuk bersubsidi dari pemerintah, ada pun data yang dimiliki oleh awak media distributor tersebut adalah PT. Kurnia abadi jaya, CV.Agro.
saat wawancara penandatanganan Kontrak di wilayah kota Bandar Lampung tepat nya di Hotel Nusantara, salah Satu staf distributor “DWI” menjelaskan Pupuk Subsidi jenis Urea dan Npk Phonska dan lain nya, Kios dilarang Menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetap kan pemerintah.
Ada pun penebusan dari Kios ke Distributor kurang dari harga HET artinya Kios atau pun pengecer tetap mendapat keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi jenis apapun, artinya kios atau pengecer jikalau menjual di atas harga yang di tetap kan melanggar ketentuan pemerintah dalam hal ini kementerian pertanian, kalau kedapatan kios akan mendapat kan sangsi dari distributor”penjelasan Dwi ke awak media”
Fakta berbanding terbalik di lapangan, kios – kios pupuk yang di rekrut diduga menjual pupuk melampaui HARGA ECERAN TERTINGGI, Distributor terkesan tutup mata, bahkan di lapangan di temui ada beberapa kios yang sengaja di kendalikan oleh staf distributor.
Sampai berita ini di terbitkan kios dan distributor yang kami hubungi bungkam seribu bahasa, saat awak media menghubungi melalui percakapan washapp.
Harapan Warga Masyarakat sebaiknya Pihak terkait segera turun dan menyikapi kejanggalan yang terjadi, bila perlu kementrian pertanian Republik Indonesia segera turun dan berdialog langsung dengan petani.
Post a Comment