Rumahkan 510 TKD, Pemkab Pesibar : Kebijakan Ini Terpaksa Harus Dilaksanakan

 


Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terpaksa merumahkan sebanyak 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dari berbagai instansi yang tidak memenuhi kriteria sebagai pegawai non-ASN yang dapat dipertahankan. Keputusan ini diambil sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang mengatur penataan pegawai non-ASN.


Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Ngejalang (Media Center) Gedung Marga Saibatin Lantai 1, Rabu (12/3), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri Agustini, menjelaskan bahwa Pemkab tidak dapat berbuat banyak terkait kebijakan ini.


"Kebijakan ini mau tidak mau harus dijalankan karena adanya aturan baku dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat dan menggaji pegawai non-ASN di luar kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat," jelas Sri.


Lebih lanjut, Sri menuturkan bahwa tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 adalah mereka yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Gelombang I atau CPNS Tahun Anggaran 2024 serta memiliki Kartu Peserta Ujian, lalu tenaga Non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK periode II dan memiliki Kartu Peserta Ujian. 


Namun, bagi tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, Pemkab Pesisir Barat tidak memiliki pilihan lain selain merumahkan mereka. Meski begitu, Sri menyampaikan bahwa ada opsi bagi tenaga kontrak yang terdampak untuk tetap bisa bekerja sebagai pegawai pemerintah melalui mekanisme outsourcing yang dikelola pihak ketiga.


"Secara aturan, memang tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN. Namun, ke depan kita akan berkoordinasi dengan pihak ketiga karena masih ada pegawai outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah," imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pesisir Barat, Suryadi, menegaskan bahwa kebijakan merumahkan tenaga kontrak ini murni berasal dari pemerintah pusat dan tidak ada kaitannya dengan dinamika politik daerah pasca-Pilkada.


"Ini adalah kebijakan pusat yang tertuang dalam Undang-Undang ASN, tanpa campur tangan pemerintah daerah. Jadi, jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membelokkan informasi ini seolah-olah terkait dengan kepentingan politik," tegas Suryadi.


Menurut Suryadi keputusan ini tentu menjadi pukulan bagi ratusan tenaga kontrak yang selama ini telah berkontribusi dalam pemerintahan. Namun, Pemkab Pesisir Barat berharap agar tenaga kontrak yang dirumahkan bisa memanfaatkan opsi yang masih tersedia agar tetap dapat berkontribusi di sektor pemerintahan, meskipun melalui skema yang berbeda. (*) 

Post a Comment

Previous Post Next Post