Pesisir Barat - Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melanjutkan kontrak ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dari seluruh instansi yang ada di wilayah setempat.
Diketahui, kontrak TKD yang diperpanjang dalam masa transisi penataan non-ASN ini bahkan mencapai 1.998 TKD, dengan rincian sebanyak 1.177 Tenaga Administrasi, 162 Tenaga Kesehatan, 436 Tenaga Pendidik/Guru, serta 223 Pol PP dan Damkar. Jumlah tersebut bahkan lebih dari setengah tenaga non-ASN yang dilanjutkan kontraknya oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dengan jumlah perpanjangan sebanyak 3.125 tenaga honorer.
Selain diperpanjang, 1.998 TKD di Kabupaten Pesisir Barat bakal tetap mendapatkan gaji selama masa transisi penataan tenaga kerja non-ASN, sesuai dengan besaran gaji yang diterima sebelumnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, menyebut bahwa kebijakan perpanjangan kontrak ribuan TKD ini merupakan komitmen Pemerintah Pesibar, untuk tetap menyediakan ruang pekerjaan bagi masyarakat Pesisir Barat ditengah pengurangan besar-besaran tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Menurut Tedi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sendiri sebelumnya memang telah menyiapkan langkah dalam menyikapi aturan penataan tenaga kerja non-ASN, dengan menyediakan kuota PPPK dan CPNS sebanyak 1.500 formasi. Jumlah tersebut, bahkan menjadi jumlah formasi terbanyak dari seluruh kabupaten/kota di Lampung.
"Keputusan menyediakan 1.500 formasi PPPK dan CPNS sebenarnya memang keputusan berat, ditengah defisit dan hutang Kabupaten Pesisir Barat yang membengkak. namun hal itu tetap dilanjutkan, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di lingkup pemerintahan kita," ujar Tedi.
Tedi juga menyayangkan adanya beberapa kelompok yang menyebut pengurangan sebagian kecil TKD beberapa waktu lalu dikarenakan akibat dampak politik pasca Pilkada. Padahal, menurut Tedi pengurangan 510 TKD tersebut, diakibatkan oleh tidak terpenuhinya syarat mereka untuk tetap dilanjutkan sesuai instruksi Kemenpan-RB dan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang ASN.
"Kemudian, ada yang membandingkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Pemprov Lampung terkait perpanjangan kontrak tenaga honorer. Padahal, Pemprov Lampung memperpanjang kontrak tenaga non-ASN juga merujuk pada aturan Kemenpan-RB dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang ASN," jelas Tedi.
Tedi menjabarkan, tenaga non-ASN yang dilanjutkan kontraknya oleh Pemprov lampung adalah mereka yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Gelombang I atau CPNS Tahun Anggaran 2024 serta memiliki Kartu Peserta Ujian, lalu tenaga non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK periode II dan memiliki Kartu Peserta Ujian.
"Pemprov Lampung sendiri bahkan memiliki formasi PPPK dan CPNS 2024 sebanyak 7.427, dan sebanyak 3.125 tenaga non-ASN yang dilanjutkan kontraknya telah mengabdi lebih dari 2 tahun masa kerja dan terdaftar di database BKN, Gubernur sendiri menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang dilanjutkan kontraknya telah memenuhi kriteria sesuai aturan Kemenpan-RB" tegasnya
Sedangkan, lanjut Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebelum dipimpin oleh Dedi Irawan, terus melakukan pengangkat TKD/TKS bahkan setelah adanya larangan pengangkatan TKD/TKS yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang ASN.
"Jadi wajar jika terdapat ratusan TKD/TKS yang tidak memenuhi kriteria dan terpaksa harus dirumahkan karena melanggar aturan dan Undang-Undang," jelasnya.
Dengan begitu, Tedi berharap masyarakat dapat memaklumi hal tersebut, karena jika tetap dipaksakan melanjutkan TKD yang tidak memenuhi kriteria, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat secara langsung melanggar Undang-Undang dan tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat. (*)
Post a Comment