Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pencabulan Oleh Guru Honorer, Sebut Kliennya Punya Bukti dan Saksi Kuat

Menurutnya, tanda tangan surat perintah penangkapan YG pada hari yang sama dengan surat tanda laporan.


Bandar Lampung  - Kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan seorang guru honorer di Lampung Selatan, YG (27), terus bergulir.

Kuasa hukum YG, Lauratia Sirait, menegaskan kliennya tidak bersalah. Pihaknya memiliki bukti serta saksi kuat yang dapat membantah tuduhan tersebut.

“Kami memiliki saksi yang dapat membuktikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Klien kami YG tidak mungkin melakukan perbuatan itu karena ada prosedur ketat di sekolah. Termasuk penguncian kelas dan gerbang sekolah setelah jam pulang,” ujarnya, Senin, 24 Maret 2025.

Menurut Lauratia, kasus bermula dari laporan yang menyebut YG melakukan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 5 SD di lingkungan sekolah pada 7 Januari 2025.

“Dugaan tindak pidana terjadi setelah jam sekolah. Kami meragukan klaim tersebut karena penjaga sekolah selalu mengunci kelas dan gerbang sekolah setelah jam pulang,” paparnya.

Tanpa Pemanggilan

Lauratia juga menilai penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur. Polisi menjemput YG pada 14 Februari 2025 di tempat ibadah setelah salat Jumat, tanpa pemanggilan sebelumnya.

“Penangkapan seharusnya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Namun, polisi menjemput klien kami tanpa hasil visum sebagai bukti,” jelasnya.

Menurutnya, tanda tangan surat perintah penangkapan YG pada hari yang sama dengan surat tanda laporan. “Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum dalam kasus ini,” katanya.

Ia menyebut memiliki bukti dan saksi yang menguatkan bahwa tidak ada tindak pidana tersebut oleh YG.

Pada 28 Januari, misalnya, YG mengantar korban karena kegiatan pramuka yang berlangsung hingga sore. Pada saat itu, YG menawari korban tumpangan karena orang tuanya belum menjemput. Ia mengeklaim guru dan penjaga sekolah menyaksikan hal itu.

Menurutnya, YG dan korban telah menjalani tes DNA di Rumah Sakit Bhayangkara. Tes tersebut meliputi sampel darah dan pemeriksaan DNA dari cairan pria.

Pihaknya berharap hasil tes ini bisa menjadi alat bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran.

“Penyidikan masih terus berjalan, dan kami berharap proses hukum secara objektif dan transparan. Kami percaya pada sistem hukum yang adil,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post