Kajati Lampung harus batalkan semua MOU Pendampingan dan Pengawalan Proyek dengan Pemerintah Daerah

Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengeluarkan surat nomor : B-1313/L.8/Cs/03/2025 bersifat penting, tertanggal 5 Maret 2025 perihal pemberitahuan dan himbauan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi.


Dalam surat bersifat Penting itu diuraikan bahwa pemberitahuan dan himbauan ini disampaikan sebagai tindaklanjut dari arahan Jaksa Agung RI dalam acara Kunjungan Kerja Virtual pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 lalu.

Adapun isi surat, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi, menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi dan meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dari jajaran Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga lainnya.

Surat pemberitahuan dan himbauan tersebut terkait pelarangan atau tolak oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, yang meminta proyek atau turut campur dalam menentukan pemenang proyek.

Surat pemberitahuan dan himbauan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah se-Provinsi Lampung, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD, hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajarannya.

Ditegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Jika terdapat hal-hal seperti yang telah dijelaskan, dimohon agar segera dilaporkan kepada Kejati Lampung melalui hotline nomor: +628117237799 (Penkum Kejati Lampung).

Menyikapi hal tersebut, ketua umum LSM Gamapela, Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah saat diminta tanggapan oleh awak media di acara buka bersama menyampaikan, " Kami menyambut baik surat pemberitahuan dan himbauan Bapak Kajati Lampung, Kuntadi, sebagai langkah awal pencegahan dan menghindari kongkalingkong bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, wujud pencegahan korupsi dan wujud pertanggungjawaban Kajati Lampung, Kuntadi " kata Tonny Bakri.

" Menindaklanjuti surat itu, kami juga minta Bapak Kajati Lampung untuk membatalkan atau mengakhiri semua kerjasama MOU antara Pihak Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pendampingan dan pengawalan kegiatan proyek yang telah dilakukan sebelumnya, MOU tersebut tidak efektif, hilang independensi Aparat Penegak Hukum, penegakan hukum tipikor terhadap kerugian negara harus berjalan di Provinsi Lampung. Harapan kami, dengan adanya surat tersebut semoga, Gubernur, Walikota dan Bupati benar-benar bekerja dan membangun untuk rakyat sehingga kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI tiap tahunnya dapat diminimalisir " lanjut Johan.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post