Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung Instruksikan Tidak Ada Penahan Ijazah Sekolah




Keluhan masyarakat terkait adanya penahanan Ijazah di Kota Bandarlampung direspon cepat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Eka Afriana.

Dalam hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Eka Afriana di Ruang kerjanya menyampaikan, bahwa ijazah itu merupakan hak bagi setiap anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan di setiap jenjangnya, untuk itu Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan UPT di setiap sekolah wajib menyerahkan Ijazahnya.

“Kita juga sudah mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah dari SD sampai SMP negeri se-Kota bandarlampung bahwa tidak ada yang namanya penahanan Ijazah, dan kami berharap kepada seluruh kepala sekolah juga bisa menyikapi, karena ini adalah salah satu bentuk kita memberikan kebaikan kepada anak-anak tersebut supaya mereka bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi, ” ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Rabu, 5 Maret 2025.Terkait jika terdapat masih ada Sekolah yang menahan Ijazah, apakah akan diberikan Sanksi terhadap Kepala sekolah tersebut, Eka menjelaskan, insyaallah dirinya yakin, dan tidak berbicara sanksi, tapi kalau ini adalah berupa instruksi kepada seluruh kepala sekolah dan mereka adalah pimpinan satuan, berarti memang mereka adalah pemegang amanah untuk menjadi pimpinan satuan sekolah.

Eka menambahkan, mereka akan lakukan apa namanya instruksi yang sudah kita sampaikan, yaitu tidak ada penahanan ijazah dari tingkat SD dan SMP se-Kota Bandarlampung.

“Dan untuk Sekolah Swasta, kita juga kan harus melihat juga dari duduk permasalahan bagaimana, kalau memang anak-anak tersebut yang bersekolah di swasta memang anak-anak yang tidak mampu, kami berharap diberikan keringanan berupa diserahkannya ijazah tersebut, ” tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post