![]() |
Kadis Dikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. |
BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) mengeluarkan instruksi pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB selama Ramadan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan, Instruksi Gubernur ini diharapkan mampu meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia bagi seluruh siswa.
“Bapak Gubernur beharap agar siswa dapat memanfaatkan waktu belajar dengan baik, terlebih saat bulan Ramadan. Agar waktu luang dapat diisi kegiatan kegiatan yang mendatangkan manfaat dan meningkatkan ibadah para siswa,” kata Thomas Amirico, Senin (3/3/2025).
Mantan kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan ini juga berharap seluruh sekolah dapat menjalankan instruksi gubernur dengan sebaik-baiknya. “Semoga momen Ramadan mempu meningkatkan iman dan takwa. Ke depannya dapat terus dilaksanakan. Sehingga mampu menciptakan kebiasaan baik agar siswa terhindar dari hal-hal buruk. Terutama terkait prilaku menyimpang dan kenakalan remaja,” kata Thomas Amirico.
Dia mengatakan, direncanakan pada 6-8 Maret 2025 dilaksanakan pesantren kilat bagi peserta didik jenjang SMA dan SMK Kegiatan ini melibatkan pondok pesantren terdekat dengan lokasi satuan pendidikan masing-masing.
Pada kegiatan pesantren kilat tersebut juga melibatkan tokoh agama menjadi narasumber. Pada 7 Maret 2025 dilakukan doa bersama serentak di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB.
“Insya Allah doa bersama serentak, diikuti lebih kurang 335.336 siswa dalam rangka mendoakan Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur beserta jajaran, agar diberikan kesehatan dan dimudahkan mewujudkan visi dan misi lima tahun ke depan Bersama Mewujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” ujar mantan Sekwan DPRD Lampung Selatan itu.
Berikut SE Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tentang Pembelajaran di Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Lampung Selama Ramadan
1. Penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1442. Libur awal Ramadan 1446 H/2025 M 27 dan 28 Februari serta 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah;
3. Pembelajaran dimulai kembali 6 hingga 25 Maret 2025, selama Ramadan, diatur sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pagi dimulai pukul 07.30 WIB;
b. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran petang dimulai pukul 11.00 WIB;
c. Alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran selama bulan suci ramadhan dikurangi paling banyak 10 menit.
4. Ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum satuan pendidikan tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan;
5. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:a. Bagi peserta didik yang beragama Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, bekerja sama dengan pondok pesantren terdekat sekolah;
b. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
6. Pada 26, 27 dan 28 Maret serta 2, 3, 4,, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan;
7. Satuan pendidikan agar mendorong peran orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, dan memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (***)
Post a Comment