Lampung, - Beberapa hari yang lalu tepatnya, Senin 3 Maret 2025 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung digegerkan dengan adanya sebuah aksi demonstrasi dari beberapa orang yang terdiri dari para Office Boy (OB) yang berkerja di Rumah Sakit tersebut.
Dikabarkan aksi demonstrasi tersebut alih-alih lantaran menuntut Gaji dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sebesar Rp2.893.000 per bulan.
Dari penelusuran pihak Redaksi Mediapromoter.id bahwa Office Boy (OB) yang berkerja di RSUD Abdul Moeloek melibatkan dua Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing) yaitu PT. Artha Sarana Cemerlang (ASC) dan PT. Gemilang Mulia Sarana (GMS).
Dikutip dari Kencanamedianews.com pada, Rabu 5 Maret 2025, para demonstran menyebutkan meskipun RSUD Abdul Moeloek telah mengalokasikan anggaran untuk upah sesuai dengan UMP, pihak penyedia jasa tenaga kerja justru melakukan pemotongan yang tidak adil.
“Potongan gaji yang kami terima sangat tidak wajar, sementara pihak rumah sakit sudah mengalokasikan anggaran upah sesuai UMP. Kami hanya menuntut hak kami untuk mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar salah satu perwakilan demonstran.
Selain itu, salah satu pekerja juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses perekrutan tenaga kerja di PT. GMS.
Dikatakan bahwa untuk bisa diterima sebagai OB di perusahaan tersebut, seorang calon pekerja diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp3.500.000.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Redaksi Mediapromoter.id mencoba menghubungi Pihak Direktur PT Gemilang Mulia Sarana (GMS) Apriliandi, terkait disebut demonstrasi yang terjadi pada perusahaannya di Area RSUD dr. Abdul Moeloek pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025.
Apriliadi menjelaskan, demonstrasi tersebut tidak lah terjadi dan karyawan tetap bekerja pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025, dan PT. Gemilang Mulia Sarana adalah salah satu pemegang kontrak.
"Kenapa saya bilang tidaklah terjadi karena hal tersebut tidak adanya kabar atau pemberitahuan terhadap perusahaan ketika terjadi suatu demonstrasi atau keluhan karyawan yang berkerja di PT Gemilang Mulia Sarana, " ungkap, Rabu 5 Maret 2025 melalui sambungan Via Telpon WhatsAppnya.
Lebih lanjut, ketika terjadi keluhan terhadap karyawan yang berkerja di perusahaan kami, kami pun pihak perusahaan membuka ruang besar untuk para karyawan menyampaikan sebuah kritikan atau sarannya terhadap perusahaan.
Disinggung terkait gaji karyawan atau upah Apriliandi mengatakan, PT. Gemilang Mulia Sarana telah membayarkan upah sesuai ketentuan UMP 2025 dengan menerapkan potongan terhadap karyawan sebesar 2% untuk BPJS TK dan 1% BPJS Kesehatan, hal ini merupakan normatif yang wajar sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Namun karena karyawan lama maupun yang baru belum teredukasi dengan baik sehingga mereka tidak rela upahnya dipotong secara wajar.
"Pihak PPK RSUD dr Abdul Moeloek pun tidak terlalu konsen dengan hal ini sehingga menginstruksikan kami untuk membayarkan upah karyawan utuh tanpa dipotong sesuai ketentuan sejumlah Rp 2.893.000,- saran kami sebaiknya SPK yang ada dilakukan Adendum SPK yang menyebutkan secara jelas tentang besaran upah yang diterima oleh karyawan, " terangnya.
Menyoroti hal tersebut Apriliadi juga menerangkan 4 Point yaitu,
1) Untuk BPJS Tenaga Kerja menyimpang dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang "perusahaan wajib memotong gaji karyawannya untuk iuran ini dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenis jaminan."
2) Untuk BPJS Kesehatan Menyimpang dari Dasar hukum pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini mengatur jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU). "Ketentuan pemotongan gaji BPJS Kesehatan iuran BPJS Kesehatan untuk PPU sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4% dari iuran BPJS Kesehatan Peserta membayar 1% dari iuran BPJS Kesehatan."
3) Proses dalam rerekrutmen tenaga kerja di PT. Gemilang Mulia Sarana untuk melakukan pengutipan uang administrasi itu sangat tidak dibenarkan karena kami menyadari hal ini akan mengganggu kinerja karyawan, karyawan yang berbayar saya meyakini akan memiliki etos kerja yang buruk dan tidak sesuai dengan semangat kami dalam penerapan ISO 37001 : 2016 yaitu standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang audit sertifikasinya telah kami dapat dalam 2 tahun terakhir. Jika ada pihak yang dirugikan laporkan kepada kantor kami.
4) Untuk Media yang menerbitkan pemberitaan sebelumnya tidak mengikuti penulisan prinsip kaidah jurnalistik Prinsip etika jurnalistik seperti Berimbang, Akurat, Profesional, Tidak beritikad buruk, Tidak menerima suap, Tidak menyalahgunakan profesi, Menghormati hak privasi, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul dan idak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
"Jadi saya membantah bahwa diperusahaan PT. Gemilang Mulia Sarana di Area kerja RSUD dr. Abdul Moeloek, terdapat potongan yang tidak wajar dan memberatkan serta tidak adil dari para pekerja tersebut yang mengeluhkan adanya potongan yang tidak wajar dari gaji mereka, yang menurut mereka sangat memberatkan, " paparnya.
"PT Gemilang Mulia Sarana berkomitmen untuk melaksanakan kontrak belanja jasa tenaga kebersihan RSUD Abdul Moeloek, sesuai dengan yang di amatkan dalam kontrak yang di sepaki kedua belah pihak, " pungkasnya.
Post a Comment