
Pesawaran – Desakan dari Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) akhirnya membuahkan hasil. Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Pesawaran pada Rabu (05/03/2025), DPRD bersama Forkopimda memutuskan untuk memerintahkan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 04 milik PTPN 1 Regional 7 di Way Berulu.
Contents
Hearing ini merupakan tindak lanjut dari surat pengajuan audiensi FMPB Nomor: 35/02/FMPB/P/II/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Pesawaran, Forkopimda Pesawaran, dan pihak terkait, termasuk PTPN 1 Regional 7 serta ahli waris.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian, Forkopimda, perwakilan ATR/BPN, Ketua Umum FMPB Mursalin, MS, Sumarah, Abdul Malik selaku ahli waris, serta perwakilan PTPN 1 Regional 7.
Kebuntuan yang Mulai Terurai
Dalam hearing, Sumarah selaku Ketua Harian FMPB, mewakili Ketua Umum Mursalin, MS, dengan tegas mempertanyakan lokasi pasti HGU 04 serta dasar hukum atas kelebihan lahan yang ada. Sayangnya, perwakilan PTPN tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan memadai terkait hal tersebut.
“Dari pengakuan PTPN, sertifikat HGU 04 hanya mencatat 1.544 hektare, dikurangi 20 hektare yang telah dijual ke Pemerintah Daerah. Jadi sisa 1.524 hektare. Jika hasil pengukuran ulang nanti menunjukkan adanya kelebihan luas tanah, maka itu menjadi hak mutlak masyarakat dan ahli waris,” tegas Sumarah, didampingi Abdul Malik.
Ia juga mengungkapkan kejanggalan terkait peta tanah yang menyebutkan lokasi di Desa Way Berulu, padahal secara fakta lapangan, lahan tersebut berada di Desa Kebagusan.
“Jika kebenaran ada di pihak PTPN, kami siap mundur. Tetapi jika kebenaran ada di pihak kami, maka PTPN harus legowo menyerahkan sisa lahan tersebut kepada masyarakat dan ahli waris,” ujar Mursalin.
DPRD Pesawaran: Keadilan untuk Rakyat adalah Prioritas
Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi resmi pengukuran ulang sebagai langkah konkret menyelesaikan konflik yang telah berlarut sejak 2021.
“Saya ingin memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Kami bersama Forkopimda sepakat untuk mengukur ulang lahan ini. Jika pihak PTPN tidak hadir dalam pengukuran, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat, bahkan hingga Holding PTPN,” tegasnya.
Ia menambahkan, semangat membela kepentingan rakyat sejalan dengan pesan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menekankan keberpihakan kepada masyarakat.
“Kalau PTPN tidak hadir sampai tiga kali, maka ada sesuatu yang janggal. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.
Di akhir hearing, ketika wartawan mencoba meminta tanggapan dari perwakilan PTPN 1 Regional 7 terkait keputusan pengukuran ulang, mereka justru memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar apa pun.
Dengan keputusan DPRD dan Forkopimda untuk mengukur ulang HGU 04, masyarakat dan ahli waris kini menanti langkah nyata dari pemerintah dan pihak terkait untuk menegakkan keadilan.
Post a Comment