Ada Apa Dengan Dana Desa Way Kepayang TA 2024?


KEDONDONG (UNDERCOVER) - Sejumlah keluhan terlontar dari mitra kerja,Tokoh Masyarakat,sesepuh didesa Way Kepayang,Kecamatan Kedondong,Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung.pasalnya,


Segala kegiatan Aktifitas guna pelayanan publik nampak kian meredup,

Jenjang Instansi Kepemerintahan Desa (Pemdes) guna pelayanan menuju Desa maju, mandiri dan berkembang,rupanya kian meredup dan merosot turun,Etos kinerja pelayanan Pemdes Way Kepayang nyaris jatuh hingga ke Titik Nadir. 

Hal ini disebabkan tidak adanya ketransparansian,serta kejelasan terkait swakelola penggunaan Dana Desa terhadap Masyarakat,apa-apa selalu ditangani langsung oleh sang pemimpin itu sendiri.

Merespon keluhan isu yang berkembang,Awak media mencoba menelisik rutinitas/Kegiatan Aktifitas Pemdes di Way kepayang.

Sabtu,29/03/2025.

Ada 7.Aitem yang disinyalir fiktip

1.) Anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes Maju Bersama) dengan Pagu Anggaran Rp.25.000.000.di Tahun 2024.yang diduga fiktip,hal ini Diperkuat melalui surat pernyatan bermatrai.

2.) Penyediaan barang dan jasa terkait ketahanan pangan untuk Masyarakat :

A.) Pengembangan Bibit Jagung Rp.6.000.000.

B.) Pengembangan Bibit Padi Rp.12.500.000.diduga fiktip.

3.) Penyediaan/Pengembang Biakan Bibit Ternak Unggul.

A.) Bibit Ternak Kambing 16.Ekor Rp.32.000.000

B.) Ayam Sayur/Potong 400.Ekor Rp.21.200.000.diduga fiktip.

4.) Sarana dan Prasarana kebudayaan rumah adat/keagamaan Rp.33.000.000.

5.) Normalisasi Badan Jalan (PKTD)

A.) Tanah timbunan/Subbase Rp.21.000.000

B.) Belanja modal pengadaan peralatan mesin dan alat berat Rp.9.500.000.

C.) Mesin sinso Rp.5.500.000

D.) Mesin rumput Rp.4.000.000

E.) Upah Mandor/ TPK Rp.125.000 X 40 hari = Rp.5.000.000

6.) Penyediaan Honorarium Pembina Agama Desa,(Pembantu penghulu Desa Rp.6.000.000.

7 ) penyediaan sapras Posyandu Desa Rp.44.800.000.

Menurut Tokoh Masyarakat,dan para Sesepuh,kerugian negara untuk sementara diperkirakan mencapai Rp.2.25.500.000.

Mirisnya kepala Desa (Kades) Haiyu sulit untuk dikonfirmasi,baik melalui fia telfon tidak pernah diangkat,di SMS fia Wats-Ap tak pernah diangkat.bahkan dikunjungi dirumah pribadinya pun terkesan sembunyi-sembunyi.

Berdasarkan informasi Masyarakat,serta Berpedoman pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa (DD) yang bersumber dari Pendapatan Anggaran Belanja Negara (PP 60/20214)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.dimana ada ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja menyalah gunakan kewenangan yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU 31/1999 berbunyi.

Setiap orang yang dengan sengaja bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain/suatu korporasi,menyalah gunakan kewenangan,kesempatan,atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau pun kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara,dapat di pidana dengan pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun,paling lama 20.tahun,dan atau denda paling sedikit 50 juta ,dan paling banyak 1(satu) milyar.

Post a Comment

Previous Post Next Post