
Perwakilan warga tiga kampung yakni Sungsang, penengahan dan Kotabumi di Kabupaten Way Kanan mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2025).
Kedatangan mereka untuk menuntut agar tanah adat (ulayat) milik tiga kampung yang saat ini dikuasai perusahaan sawit dikembalikan kepada masyarakat.
Penasihat Hukum warga tiga Kampung, Anton Heri dari YLBH 98 menjelaskan, permasalahan lahan tersebut bermula pada tahun 1991 saat perusahaan mengajak warga tiga Kampung bekerja sama mengelola lahan. Total lahan 1.345 hektar itu niatnya akan jadi perkebunan kakao
"Tahun 1991 perusahaan PT Arya Kartika meminta untuk mengelola lahan, untuk dijadikan perkebunan Kakao dan Kopi. Lalu warga setuju dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah 30 tahun," ujar Anton.
Tetapi, lahan tersebut berubah menjadi kebun singkong hingga nanas. Pada tahun 1997, tanamannya berubah lagi menjadi sawit. Nama perusahaannya juga berganti dari PT Arya Kartika menjadi PT Adi Karya Gemilang.
“Awalnya gak terlalu dipermasalahkan walaupun warga kami yang dipekerjakan di sana sedikit, tidak sesuai janji awal. Tapi puncaknya setelah 30 tahun, perusahaan tidak mau mengembalikan lahan itu,” jelasnya.
“Seharusnya lahan itu kembali ke warga sejak tahun 2021, tapi sampai sekarang masih belum juga, padahal sudah lebih dari 30 tahun. Saat warga mau membuat sertifikat (tadinya sporadik), tidak bisa karena statusnya dianggap Hak Guna Usaha (HGU,” lanjut Anton.
Pada kesempatan itu, Tokoh Masyarakat Amzani berharap Komisi I DPRD Lampung bisa membantu warga tiga kampung di Way Kanan ini bis mendapatkan kembali tanahnya.
“Kami ingin tanah kami dikembalikan, HGU mereka sudah habis jadi harusnya dikembalikan,” kata Amzani.
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS mengatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak baik perusahaan maupun warga untuk memperjelas duduk perkara masalah tersebut.
Budiman mengatakan, nantinya pihaknya bakal melihat dan menilai masing-masing dokumen yang dimiliki kedua belah pihak terkait kepemilikan lahan yang dimaksud.
"Kami akan jadwalkan untuk memanggil baik perusahaan maupun warga, nanti kita lihat dokumennya supaya jelas alas hak lahan yang dimaksud," pungkasnya.
Post a Comment