Pesawaran - Permufakatan jahat , timbulkan kegaduhan di masyarakat kab pesawaran , kerugian negara milyaran rupiah , dan merampas hak calon kepala daerah serta melawan kehendak masyarakat.
Hari Senin tgl 24 februari 2025, masyarakat pesawaran berduka , sedih , emosi dan terasa tidak percaya , masalah yg di anggap sepele , menjadi fatal dan sangat melukai hati masyarakat yg telah dengan susah payah mengalahkan rezim berkuasa yg dzolim . Betapa tidak :
1. Masyarakat pesawaran yg telah memenangkan calon kepala daerah dengan perolehan suara 59 persen harus terima dengan keputusan MK yg tidak adil, tidak mempertimbangkan kehendak masyarakat, dan hanya fokus bagaimana menggugur kan calon terpilih .
2. Lembaga Superbody MK rupanya hanya diisi orang orang korup licik dan tidak punya integritas dan tidak peka . Hanya masalah sepele hilang ijazah SMA , dan belum di buktikan oleh lembaga yg berwenang sah atau tidak ijazah itu , yg semestinya di uji di dalam peradilan umum, hanya karena pernyataan seorang kepala dinas yg baru menjabat 10 hari , sudah mendiskualifikasi calon .
Logika berfikir , orang bodoh masyarakat awam juga tau , bisa dapat gelar sarjana pasti ada ijazah SMA , karena setiap calon mahasiswa harus menyerahkan foto copy SMA atau sederajat untuk bisa di terima , logika berfikir , universitas yg mengeluarkan ijazah S1 pasti dulu menerima copy ijazah SMA terlepas ijazah persamaan maupun ijazah paket atau ijazah sekolah biasa .
3. Terkait proses belajar mengajar , tidak di temukan raport kelas 3, kanwil Depdikbud provinsi Lampung, telah mengeluarkan ijazah persamaan untuk an Arisandi darma putra , artinya saat mengikuti ujian , yang bersangkutan telah memenuhi syarat .
4. MK sebagai lembaga Superbody betul betul telah melakukan kesalahan fatal dalam memutuskan untuk sengketa pilkada tahun 2024 kab pesawaran .
5. Kesalahan fatal keputusan MK itu , dapat di pastikan karena pengaruh penguasa atau pengaruh uang besar yg dapat mereka terima setelah putusan MK .
6. Dapat di simpulkan , persengkokolan jahat , MK , dinas pendidikan provinsi Lampung, pihak pemohon (Nanda Antonius ) /Zulkifli Anwar, KPU pusat dalam hal ini bagian hukum , sangat berbahaya , sangat merugikan masyarakat luas , sangat merugikan keuangan negara , membunuh hak warga negara, dalam hal ini bapak Arisandi darma putra yg sudah di cap oleh MK dan masyarakat tidak punya izajah SMA.
7. Informasi ini harus di sebarkan ke seluruh warga negara Indonesia, karena MK saat ini sudah menjadi lembaga yang menakutkan dan sangat mudah di intervensi pihak pihak luar sehingga keputusannya menyalahi norma norma hukum .
8. Untuk masyarakat pesawaran, kita jgn tinggal diam dengan kedzaliman ini , mari kita makin kuat rapatkan barisan untuk melawan kezdoliman, jgn mundur, kita buktikan suara rakyat suara tuhan, sehebat apapun kezdoliman tidak akan menang melawan kebenaran .
9. Untuk di ketahui , persyaratan calon kepala Daerah itu berpendidikan SLTA sederajat, maknanya jika calon mendaftarkan dirinya menggunakan ijazah terakhir sarjana S1 atau S2 , maka tidak wajib melampirkan ijazah dari SD sampai SMA. Dan peraturan ini berlaku di KPU kab kota seluruh Indonesia.
Rawe rawe rantas malang malang Putung, kita singkirkan semua rintangan yang menghalangi perjuangan kita . Kita buktikan masyarakat pesawaran sangat cerdas dan tidak bisa di tekan tekan .
Sekian tks atas perhatian nya .
Tembusan
1. Bapak presiden RI, bapak Prabowo Subianto
2. Ketua DPR RI
3. Ketua MA RI
4. Kejaksaan agung RI
5. Mentri dalam negeri
6. KPU RI
7. DKPP RI
(Fd-pesawaran/tim)
Post a Comment