
Tidak bisa membuktikan kepemilikan surat keterangan penganti ijazah (SKPI) Bupati terpilih, Aries Sandi DP didiskualifikasi oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan di MK, Senin (24/2).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim (MK), Suhartoyo menyatakan bahwa Bupati terpilih Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi DP tidak dapat menunjukan keabsahan SKPI.
"Paket C atau kesetaraan pada tanggal 12 Juli 2018 atas nama Aries Sandi DP, cacat hukum secara materil dan karenanya merupakan dokumen sumber tidak dapat digunakan sebagai persyaratan sebagai calon Bupati Pesawaran," kata Suhartoyo
Dia menjelaskan dengan demikian tidak terpenuhi syarat-syaratnya adalah hukum-hukum terkait maka Aries Sandi DP tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati pada pemilihan bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024
"Dinyatakan tidak sah dan batal atau didiskualifikasi dan pilkada pesawaran PSU, tetap wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto dengan tetap calon nomor urut 2, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, " ujarnya.
Post a Comment