Way Kanan, Lampung – Seorang pria berinisial RC (39), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, tewas dihakimi massa setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Bukit Mundur, Kampung Bumi Sai Agung, Kec. Bumi Agung, Kab. Way Kanan, pada Minggu pagi, 16 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan, Polda Lampung, telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan mengenai insiden tersebut.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, RC diduga berusaha mencuri sepeda motor di kawasan tersebut bersama seorang rekannya.
“Dua terduga pelaku datang ke warung korban. Salah satu masuk untuk membeli gula dan beberapa barang lain, sementara yang lain menyalakan dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Kapolres.
Mengetahui motornya dicuri, korban segera menahan rekan pelaku yang masih berada di dalam warung. Namun, beberapa saat kemudian, pelaku yang membawa sepeda motor kembali ke lokasi dan menodongkan senjata api rakitan, memaksa korban melepaskan rekannya.
Karena terancam, korban akhirnya melepaskan pelaku, dan keduanya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban.
Namun, korban tidak tinggal diam dan mengejar sambil berteriak “maling,” sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Pelarian pelaku berakhir setelah mereka terjatuh di Dusun Mbuluh, Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Massa yang sudah emosi langsung menghakimi salah satu pelaku, RC, hingga tewas di tempat, sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Saat anggota Polsek Bumi Agung tiba di lokasi, kondisi RC sudah dalam keadaan parah dengan luka di sekujur tubuh serta tangan dan kaki terikat dalam posisi telungkup di tanah.
“Kami segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Bumi Agung, namun setibanya di sana, RC dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 5 butir amunisi tajam kaliber 5.56 milik RC.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
“Sekalipun pelaku melakukan tindak kejahatan, tetap berlaku asas praduga tak bersalah. Saya mengajak masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang agar tidak ada konsekuensi hukum bagi warga yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri,” tegasnya.
Saat ini, Polsek Bumi Agung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu rekan pelaku yang melarikan diri.
Post a Comment