Bawaslu Lampung Minta Masyarakat Patuhi Putusan MK untuk PSU Pilkada Pesawaran



Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa Pilkada Pesawaran di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025)

MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 2 pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak putusan ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar minta kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran untuk menghormati putusan ini

“Kami harap semua pihak dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Kabupaten Pesawaran,” ucap Iskardo P Panggar

Ia menyatakan, dalam sengketa PHPU Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama proses persidangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post