Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menyoroti maraknya pemasangan kabel fiber optik tanpa izin di sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung.
Hal ini dianggapnya bertentangan dengan upaya pemerintah kota dalam mempercantik dan menata kota.
Dalam keterangannya, Senin, 6 Januari 2025, Wiyadi mengungkapkan kekecewaannya melihat kondisi Kota Bandar Lampung saat ini.
Di tengah gencarnya pembangunan dan renovasi infrastruktur kota, masih banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan kabel fiber optik.
"Sangat mengecewakan, ditengah gencarnya renovasi, pembangunan pendestrian di Kota Bandar Lampung. Kekecewaan ini kami akan evaluasi OPD Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung yang membidangi ini baik camat dan lurah sebagai pamong wilayah, kenapa izin belum ada namun sudah terus beroperasional," tegas Wiyadi.
Wiyadi juga menyoroti dampak negatif dari pemasangan kabel fiber optik yang tidak sesuai prosedur.
Selain merusak estetika kota, pemasangan kabel yang semrawut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Beberapa kasus kecelakaan akibat terlilit kabel fiber optik telah terjadi.
"Sudah saatnya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui OPD terkait melakukan razia terhadap hal tersebut, jangan sampai ada korban lain. Jangan sampai kota Bandar Lampung semakin semrawut," tegasnya.
Wiyadi juga mencontohkan kasus pemasangan kabel fiber optik yang diduga ilegal di Jalan Ryacudu, Sukarame, dan Jalan Rajawali 1, Tanjung Karang Timur. Camat Sukarame mengkonfirmasi bahwa Fiber Optik MMS yang terpasang di Jalan Ryacudu tidak memiliki izin.
Sementara itu, Camat Tanjung Karang Timur juga mengakui adanya dugaan pelanggaran izin pemasangan fiber optik oleh Faznet di wilayahnya.
Menanggapi persoalan ini, Wiyadi menegaskan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung akan mengambil tindakan tegas.
Ia akan meminta Komisi III DPRD yang membidangi masalah ini untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak terkait.
"Kami akan tindak lanjuti hal ini melalui ketua komisi tiga Bandar Lampung yang membidangi ini karena telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023, ketika tidak ada izin harus dibongkar meskipun sudah terpasang tiang," tutup Wiyadi.
Post a Comment