Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 75 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 42 kasus melibatkan anak, sedangkan 33 kasus lainnya melibatkan perempuan dewasa.
Kepala UPT PPA Kota Bandar Lampung, A. Prisnal, menjelaskan kasus yang melibatkan anak mayoritas berkaitan dengan perundungan dan pelecehan.
"Untuk perempuan dewasa, kasus yang paling banyak dilaporkan adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), konflik keluarga, serta perebutan hak asuh anak akibat perceraian," ungkap Prisnal, Selasa (14/01/2025).
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, penggunaan gawai menjadi salah satu pemicu utama kasus kekerasan pada anak.
"Konten di smartphone, seperti kekerasan dan bullying, sangat mudah diakses oleh anak-anak. Hal ini memengaruhi perilaku mereka dan bisa mendorong mereka untuk melakukan tindakan serupa," jelas Prisnal.
Untuk kasus perempuan dewasa, KDRT disebut sering kali dipicu oleh ketidakstabilan ekonomi. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari sering menjadi akar masalah yang berujung pada konflik dalam rumah tangga.
"Kondisi ekonomi yang sulit kerap menjadi penyebab utama pertengkaran di dalam keluarga," lanjutnya.
Prisnal mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan memberikan perhatian kepada anak-anak, terutama di lingkungan rumah.
"Anak yang kurang mendapatkan perhatian di rumah sering kali menunjukkan perilaku berbeda di sekolah. Oleh karena itu, orangtua perlu mengajarkan nilai-nilai pertemanan yang sehat dan sikap yang baik kepada anak-anak mereka," pungkasnya.
Post a Comment