Rumah Kontrakan di Bandar Lampung Jadi Sarang Motor Curian



Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Keduanya adalah FB (30) dan ST (39) yang menjadikan rumah kontrakannya untuk tempat motor curian, pada Sabtu (11/1), di wilayah Nyunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.

“Semalam kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jadi total kawanan ini berjumlah 4 orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Hendrik menambahkan bahwa kedua pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama.

Di rumah kontarakan tersebut, Polisi menyita 3 unit sepeda motor hasil pencurian, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.

“Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, namun masih kita dalami,” Kata Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan dua orang yang berhasil melarikan diri berperan sebagai esekutor di lapangan.

“FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor” Kata Hendrik.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Post a Comment

Previous Post Next Post