Reklame Depan Taman Sahabat Kotabumi Ganggu Pengguna Jalan


Pemasangan reklame di depan Taman Sahabat, Kotabumi, Lampung Utara sepertinya berdirinya di atas Garis Sempadan Jalan (GSJ). Padahal, GSJ semestinya harus bersih dari bangunan apa pun.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Lampung Utara (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Sokat menilai, keberadaan reklame-reklame di lokasi tersebut telah mengganggu fasilitas jalan. Hal itu dikarenakan reklame itu berdiri di GSJ.

"Itu sudah mengganggu fasilitas jalan karena berdiri di Garis Sempadan Jalan," tutur dia, Selasa (28/1/2025).

Lantaran persoalan ini jugalah kenyamanan dari para pengguna jalan akan menjadi terganggu. Akibatnya, para pengguna jalan harus ekstra hati-hati saat melintas di lokasi.

"Yang jelas sudah mengganggu jalan," ucap dia.

Sedianya, kata dia, pihak penyedia reklame harus meminta rekomendasi izin kesesuaian pemanfataan ruang (IKPR) sebelum melakukan pemasangan.

IKPR inilah yang menjadi dasar dari pihak penyedia untuk mengurus perizinan yang diperlukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"IKPR itu kami yang menerbitkannya," katanya.

Menurut Sokat, pihak penyedia reklame di lokasi tersebut hanya mengurus izin yang diperlukan melalui aplikasi yang telah disediakan. Saat ini memang terdapat aplikasi yang memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus izin yang diperlukan

"Harusnya mereka tetap mengurus IKPR-nya dulu ke kami," ujar dia.

Ia kembali mengatakan, akan menyurati pihak penyedia reklame tersebut. Tujuannya agar reklame di sana dapat segera dibongkar karena mengganggu fasilitas jalan. Jika tidak, Pemkab Lampung Utara yang akan membongkar reklame itu.

"Segera disurati untuk segera dibongkar," tegasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post