Bandarlampung — Pemprov Lampung melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg setelah terakhir melakukan penyesuaian 5 tahun lalu.
Pada 2019 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/C/B.IV/HK/2019 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquid Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Provinsi Lampung.
Saat itu HET LPG 3 KG ditentukan dengan ketentuan harga jual di titik serah agen Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut Harga tebus pangkalan ke agen Rp2.750, margin Pangkalan Rp2.500.
Sehingga HET LPG 3 KG tersebut sebesar Rp18.000 per tabung.
Sementara itu SK terbaru yang ditandatangani Pj Gubernur Lampung, Samsudin dengan SK Gubernur Lampung nomor: G/8/6/V.25/HK/2024 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Provinsi Lampung dilakukan penyesuaian harga dibandingkan harga pada 2019 lalu.
Di mana pada saat ini HET LPG disesuaikan menjadi Harga Jual Eceran (HJE) Rp12.750, biaya operasional dan Ongkos angkut Rp4.250.
Harga Jual Agen ke Pangkalan Rp17.000, pangkalan Margin Rp3.000. Sehingga HET di pangkalan menjadi Rp20.000.
Kenaikan sendiri pada harga ongkos angkut yang sebelumnya Rp2.750 menjadi Rp4.250, ada kenaikan Rp1.500, selain itu juga ditambah adanya kenaikan margin pangkalan dari sebelumnya Rp2.500 menjadi Rp3.000. Sehingga secara total kenaikan menjadi Rp2.000 per tabung.
Sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor: G/8/6/V.25/HK/2024, disebutkan kenaikan harga LPG 3 kg dengan pertimbangan adanya kenaikan biaya operasional distribusi LPG 3 kg akibat kenaikan upah minimum dan adanya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG tertentu.Selanjutnya dengan adanya keputusan tersebut maka
HET LPG 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen dan apabila terjadi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang Lampung berkomitmen untuk menjaga stabilitas HET LPG 3 kilogram Provinsi Lampung setelah ditetapkan, apabila ditemukan pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak yang berlaku.
Dalam hal faktor geografis yang membutuhkan pengangkutan melalui transportasi khusus atau berada di luar radius 60 km dapat ditambah ongkos angkut dari SPBE/filling station kepangkalan/sub penyalur yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi. PT. Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/869/B.IV/HK/2019 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (*)
Post a Comment