Ribuan petani melakukan aksi unjuk rasa di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Senin (13/1/2025), yang membuahkan hasil positif bagi para petani. Pertemuan menjadi memanas ketika perwakilan petani sempat terlibat adu gebrak meja di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, sebelum massa aksi mendesak untuk masuk ke Gedung DPRD Lampung.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, bersama Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menemui para petani dan menyampaikan beberapa poin kesepakatan yang telah diratifikasi bersama petani dan Pansus Tataniaga Singkong.
“Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur, bersama petani dan pengusaha yang ditandatangani pada 23 Desember 2024, akan dilengkapi dengan Surat Edaran dari Pemprov Lampung,” ujar Giri.
Adapun isi kesepakatan tersebut menegaskan bahwa singkong petani harus dibeli dengan harga Rp1.400 per kilogram, dengan potongan rafaksi maksimal 15 persen serta usia tanam minimal 9 bulan. Selain itu, akan ada pembinaan bagi petani, monitoring harga, dan pelaksanaan tera ulang timbangan di setiap lapak.
Giri menegaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak menerapkan SKB tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan SKB terkait harga ubi kayu, akan dilakukan tindakan tegas," jelasnya.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, meminta Pemprov Lampung untuk segera menyebarluaskan SKB tersebut kepada perusahaan-perusahaan pembeli tapioka. "Kami minta keputusan ini mulai berlaku besok. Jika Pemprov tidak sanggup, kami akan menyampaikannya sendiri karena kami mitra mereka," tegasnya.
Setelah mendapatkan kepuasan akan kesepakatan tersebut, para petani membubarkan diri dan kembali ke kabupaten masing-masing, termasuk Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Waykanan.
Post a Comment