Pesisir Barat – Ribuan tenaga honor di Kabupaten Pesisir Barat hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai status dan gaji mereka pada tahun 2025. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 mengatur bahwa status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, kenyataannya banyak tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela masih bekerja aktif tanpa kejelasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 2.500 tenaga honorer dan sukarela tersebar di berbagai instansi pemerintahan di Pesisir Barat. Namun, pada tahun 2025, pemerintah pusat melarang pemerintah daerah untuk menggaji tenaga honorer sesuai aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sri Agustini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela akan dihapuskan. "Kami masih menunggu keputusan dari pimpinan daerah terkait penghapusan tenaga honorer dan sukarela di Pesisir Barat," ujar Sri pada Kamis (23/01).
Sri juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan terdaftar dalam data base BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, selain itu kategori tenaga honorer tersebut juga masih belum pasti akan mendapatkan gaji atau tidak selama masa transisi. Namun, ia mengakui tidak mengetahui bagaimana nasib tenaga honorer dan sukarela yang tidak terdaftar dalam data base tersebut. "Saat ini, tidak ada aturan khusus mengenai hal ini," tambahnya.
Dengan ketidakpastian ini, nasib tenaga honorer di Pesisir Barat masih menggantung, menambah keresahan di kalangan mereka yang sudah lama mengabdi di berbagai sektor pemerintahan daerah. Kejelasan mengenai masa depan mereka sangat ditunggu, terutama terkait status kepegawaian dan kelanjutan penghidupan mereka di tahun 2025.(*)
Post a Comment