Metro--Ketua Non Government Organization Koalisi Masyarakat Peduli Lampung Kota Metro M.Akbar Saputra (Rendy) angkat bicara dengan adanya dugaan parkir liar di depan RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Berawal saat Rendy sapaan akrab Ketua NGO KMPL Kota Metro melintasi jalan Ahmad Yani dan adanya parkir liar dimana kendaraan roda empat yang parkir berjejer didepan RSUD Ahmad Yani Kota Metro dan tertera jelas ada rambu dilarang parkir.
Mengetahui hal ini Rendy seketika itu langsung berhenti dan mempertanyakan kepada juru parkir RSUD Ahmad Yani berinisial H terkait Banyak nya KR 4 kendaraan roda empat yang parkir di depan RSUD Ahmad Yani Kota Metro dan juga di samping rambu-rambu larangan parkir pada Selasa 07/01/24.
Saat di konfirmasi juru parkir berisial H mengungkapkan KR 4 kendaraan roda empat yang parkir tersebut memang dari rumah sakit Karena di dalam parkiran penuh ungkapnya.
Tertuang jelas dalam undang-undang
Ya, parkir di tempat yang dilarang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 1 poin 15 menjelaskan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Pasal 120 menjelaskan bahwa parkir kendaraan di jalan harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Pasal 106 ayat (4) menjelaskan bahwa pengemudi yang melanggar aturan parkir dan berhenti dapat dikenai sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Rendy mengatakan parkir liar tersebut sudah jelas ada rambu rambu dilarang parkir kenapa tetap dibiarkan yang mana juga mengganggu pengguna jalan dan sudah tertera jelas melanggar undang undang, ujar Rendy.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari manajemen RSUD Ahmad Yani Kota Metro dan juga dinas perhubungan Kota Metro terkait dugaan parkir liar yang dibiarkan yang menentang undang undang.
Post a Comment