Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Utara Akan Segera Memanggil Dinas Lingkungan Hidup Dan Tata Kota Untuk Hearing




Lampung Utara – Ketua Komisi 3 Dan Anggota DPRD Lampung Utara Muhammad Aditya Arafat Dan Joni Saputra menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah dan Pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dan Dinas Tata Kota harus cepat tanggap dalam mengatasi permasalah sampah yang berserakan di sudut sudut Jantung kota, Rabu (15-01-2025)

Menurut Joni Saputra Anggota Komisi 3 DPRD Lampung Utara permasalahan sampah tersebut bukan sepenuhnya diserahkan kepada Masyarakat, Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Juga harus cepat tanggap bila ada laporan-laporan awak media dan masyarakat.

Lanjut Joni, Tentu nya kami sebagai pelayanan masyarakat akan segera menindak lanjuti Viral nya pemberitaan sampah, dan akan segera memanggil dinas dinas terkait.

“Kami dari komisi 3 akan segera memanggil Dinas terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dan Dinas Tata Kota untuk melakukan Hearing Di DPRD Lampung Utara”

“Setiap masyarakat harus mengelola sampahnya. Jadi sampahmu, tanggung jawabmu. Tugas Pemerintah daerah dan dinas terkait memberikan tempat tempat untuk masyarakat membuang sampah pada tempatnya”

“Jangan sampai masyarakat itu tidak bertanggung jawab juga, karna tidak ada nya bak sampah yang di sediakan Dinas Terkait” ujarnya

Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI) tersebut mengingatkan jika pengelolaan sampah ini tidak langsung di atasi maka akan terjadi lautan sampah di sudut sudut kota Lampung Utara.

Oleh sebab itu diperlukan sinergi antara Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Kota, Kepala Desa dan hingga masyarakat untuk mengintegrasikan pengelolaan sampah yang ada di Lampung Utara.

“Pemerintah Daerah Dan masyarakat harus punya kontribusi untuk menyelesaikan masalah”

Karena kalau sampah ini menjadi tanggung jawab di hilir yaitu di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) berarti Lampung Utara bertahun-tahun kedepan akan menjadi lautan sampah,” Tutupnya (IBNU)

Post a Comment

Previous Post Next Post