KAI Berikan Keterangan Resmi Terkait Kecelakaan Mobil Hitam Ditabrak Kereta di Tegineneng Pesawaran


Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjung Karang melalui Manager Humas, Azhar Zaki Assjari, memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan lalu lintas di Tegineneng, Pesawaran, Lampung, Selasa 28 Januari 2025, pagi.

Azhar Zaki Assjari mengatakan, kecelakaan tersebut antara KA Kuala Stabas (No KA S5) relasi Stasiun Baturaja-Stasiun Tanjung Karang dengan kendaraan roda empat di perlintasan tidak resmi yang dijaga oleh swadaya masyarakat.

“Kecelakaan terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 10.58 WIB di KM 40+194, petak jalan Stasiun Rengas-Stasiun Tegineneng, tepatnya di Jalan Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” kata Azhar Zaki Assjari kepada Media Prioritastv.com.

Ia menyebut, menurut keterangan saksi penjaga swadaya, kendaraan roda empat jenis Nissan Grand Livina warna hitam melaju dari arah Desa Gedung Gumanti menuju Tegineneng.

Penjaga perlintasan telah memberikan tanda peringatan kepada pengemudi untuk berhenti karena KA Kuala Stabas (S5A) yang melaju dari arah Kotabumi menuju Tanjung Karang sudah mendekat.

“Namun, pengendara tetap melaju dan akhirnya menabrak bagian depan kanan lokomotif KA Kuala Stabas. Akibatnya, kendaraan terpental dan menabrak penjaga perlintasan yang berada di sekitar lokasi. Penjaga mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis,” jelas Zaki.

Seluruh awak dan penumpang KA Kuala Stabas tidak mengalami luka-luka. Namun, lokomotif KA mengalami kerusakan pada bagian cow hanger.

“Insiden ini menyebabkan perjalanan KA sempat terhenti selama 11 menit untuk pemeriksaan rangkaian sebelum melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Tanjung Karang,” ujarnya.

PT KAI mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tegas Zaki.

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang, terutama di perlintasan tidak resmi yang hanya dijaga oleh swadaya masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post