Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2025

Masyarakat Indonesia dapat menikmati sejumlah libur panjang atau long weeked di tahun 2025. Masyarakat bisa merencanakan aktivitas liburan, mengadakan acara keluarga,dan rencana cuti tahunan denga merujuk pada kalender Masehi 2025 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.



Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.



Tahun 2025 memiliki total 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut rincian lengkapnya:

Hari Libur Nasional 2025

1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret – 1 April (Senin – Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah

18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila

6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah

27 Juni (Jumat): 1 Muharam 1447 Hijriah

17 Agustus (Minggu): Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal.




Cuti Bersama 2025:




28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek

28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi

2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idul Fitri

13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak

30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus

9 Juni (Senin): Idul Adha

26 Desember (Jumat): Natal




Surat Keputusan Bersamamu tiga Mentri ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas dan liburan sepanjang tahun 2025.

Post a Comment

Previous Post Next Post