Masyarakat Indonesia dapat menikmati sejumlah libur panjang atau long weeked di tahun 2025. Masyarakat bisa merencanakan aktivitas liburan, mengadakan acara keluarga,dan rencana cuti tahunan denga merujuk pada kalender Masehi 2025 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Tahun 2025 memiliki total 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut rincian lengkapnya:
Hari Libur Nasional 2025
1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret – 1 April (Senin – Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
27 Juni (Jumat): 1 Muharam 1447 Hijriah
17 Agustus (Minggu): Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal.
Cuti Bersama 2025:
28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek
28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi
2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idul Fitri
13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak
30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni (Senin): Idul Adha
26 Desember (Jumat): Natal
Surat Keputusan Bersamamu tiga Mentri ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas dan liburan sepanjang tahun 2025.
Post a Comment