Gaji prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tergantung pada pangkat yang disandang, semakin tinggi pangkat semakin besar pendapatannya.
Sebelum bergabung, calon prajurit harus menjalani pelatihan fisik yang sangat berat, termasuk berenang 2.000 meter nonstop dan tahan siksaan untuk mengamankan informasi.
Sebenarnya jumlah gaji ini bukanlah ditentukan berdasar tugas dan wewenangnya.
Namun berdasar pangkat yang disandang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Melansir dari media sindonews.com (4/1/2025), berikut gaji anggota kopassus:
TamtamaKopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
BintaraPembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.Perwira PertamaKapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Perwira MenengahKolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Perwira TinggiMayor Jenderal : Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Brigadir Jenderal : Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI jadi pangkat tertinggi yang menduduki satuan Kopassus. Mayjen TNI ini akan menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.
Post a Comment