Bandarlampung — Komisi III DPRD Bandar Lampung meminta kepada Pemkot Bandar Lampung keluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal pengelolaan sampah.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan, meski Perda 2023 soal pengelolaan sampah sudah mengatur secara komprehensif.
Akan tetapi, pelaksanaannya masih terkendala lantaran belum adanya Perwali yang mengatur secara teknis.
"Perda sudah lengkap, tapi tanpa Perwali regulasi ini tidak akan bisa berjalan optimal," katanya.
Selain itu, Pemkot juga dituntut untuk berkomitmen dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
Salah satunya, penggunaan incinerator atau alat pengolah sampah berkapasitas besar untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Bakung.
"Kemudian pola pikir masyarakat juga harus bisa berubah, dengan melakukan pengelolaan sampah yang berkelanjutan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)," katanya. (*)
Post a Comment