DPRD Desak Pemkab Pesibar Beri Kejelasan Terkait Nasib Ribuan TKD yang Terancam Tidak Digaji

 


Pesisir Barat, 28 Januari 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat meminta pemerintah daerah setempat agar segera mengambil keputusan terkait nasib tenaga honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang tak akan mendapat gaji pada tahun 2025.


Wakil rakyat menekan pemerintah kabupaten untuk menghentikan segera para TKD yang tak lolos seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tak memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu sebelum menjadi polemik di kemudian hari, mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang untuk menggaji tenaga Honorer di tahun ini. 


Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, M.Amin Basri menilai bahwa keberadaan TKD dan TKS memang dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik, namun disisi lain jika TKD tersebut terus bekerja tanpa mendapatkan gaji dari hasil jerih payahnya, maka kesejahteraan dan hajat hidupnya pasti terancam, mengingat gaji yang diharapkan para TKD ini dipergunakan untuk menopang kehidupan dan kebutuhan keluarga. 


"Jangan sampai, jika nanti terjadi para tenaga honorer ini menuntut hak nya atas gaji mereka selama bekerja di tahun 2025, siapa yang akan bertanggungjawab jawab, sedangkan aturan dan Undang-Undang tegas melarang hal itu, bagaimana kemudian nanti pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan ini, diperparah saat ini APBD Pesisir Barat terus mengalami defisit bahkan hutang saja belum dibayar" tegas Amin. 


Amin juga mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak kunjung mengambil kebijakan terkait penghapusan tenaga honorer hingga saat ini, ia pun mempertanyakan alasan Pemkab Pesisir Barat tetap mempertahankan TKD tanpa kejelasan nasib. 


"Kita tidak tau apa alasan dibalik hal itu (tak memproses penghapusan TKD), jangan saja TKD ini dijadikan alat politik, kasian saudara-saudara kita susah payah bekerja tapi nasibnya tidak jelas," kata Amin. 


Amin juga memastikan bahwa DPRD Pesisir Barat akan segera memanggil instansi terkait guna meminta kejelasan terkait nasib para TKD ini. 


"Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak BKPSDM, Inspektorat, dan Instansi terkait lainnya supaya hal ini tidak menjadi permasalahan berkepanjangan. Kita kemarin sudah hearing kan permasalahan perekrutan PPPK, sekarang TKD nasibnya terkatung-katung, kita akan pastikan bagaimana nasib saudara-saudara kita yang hingga saat ini masih terus bekerja tanpa kepastian gaji dan status," tegas politisi PPP ini. 


Kritik menohok juga dilontarkan Anggota DPRD Pesisir Barat Syahrudin, ia menyebut dari awal perekrutan tenaga honorer pihak DPRD meminta Pemkab Pesibar selektif dan mengangkat TKD sesuai kebutuhan. Namun kenyataannya, Pemkab Pesibar terus melakukan perekrutan tanpa tujuan yang jelas. 


"Dari awal perekrutan (TKD) kami meminta agar selektif dan sesuai kebutuhan, tapi Pemda semua mau nya rekrut tenaga honor, entah apa tujuan Pemda," ucap Syahrudin. 


Syahrudin menuntut pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat bertanggungjawab atas ketidakpastian gaji dan status tenaga honorer di wilayah setempat. 


Syahrudin juga meminta Pemkab untuk segera menyelesaikan kebijakan terkait tenaga honorer sebelum menjadi polemik dan huru-hara dimasa mendatang. 


Sebelumnya diketahui ribuan tenaga honor di Kabupaten Pesisir Barat hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai status dan gaji mereka pada tahun 2025. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 mengatur bahwa status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, kenyataannya banyak tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela masih bekerja aktif tanpa kejelasan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 2.500 tenaga honorer dan sukarela tersebar di berbagai instansi pemerintahan di Pesisir Barat. Namun, pada tahun 2025, pemerintah pusat melarang pemerintah daerah untuk menggaji tenaga honorer sesuai aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Sri Agustini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan tenaga honorer dan tenaga kerja sukarela akan dihapuskan. "Kami masih menunggu keputusan dari pimpinan daerah terkait penghapusan tenaga honorer dan sukarela di Pesisir Barat," ujar Sri pada Kamis (23/01).


Sri juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan terdaftar dalam data base BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, selain itu kategori tenaga honorer tersebut juga masih belum pasti akan mendapatkan gaji atau tidak selama masa transisi. Namun, ia mengakui tidak mengetahui bagaimana nasib tenaga honorer dan sukarela yang tidak terdaftar dalam data base tersebut. "Saat ini, tidak ada aturan khusus mengenai hal ini," tambahnya.


Dengan ketidakpastian ini, nasib tenaga honorer di Pesisir Barat masih menggantung, menambah keresahan di kalangan mereka yang sudah lama mengabdi di berbagai sektor pemerintahan daerah. Kejelasan mengenai masa depan mereka sangat ditunggu, terutama terkait status kepegawaian dan kelanjutan penghidupan mereka di tahun 2025.(*) 

Post a Comment

Previous Post Next Post