DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Segera Tetapkan Perwali Pengelolaan Sampah




Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mendukung pengelolaan sampah secara efektif.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyampaikan bahwa meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang diperbarui pada 2023 sudah cukup lengkap, implementasi di lapangan masih terkendala karena belum ada aturan teknis yang diatur melalui Perwali.






"Perda memang sudah komprehensif, tapi pelaksanaan di lapangan belum optimal karena belum ada Perwali sebagai panduan teknis," ujar Agus, Rabu (8/1/2025).

Ia menegaskan bahwa Perwali sangat penting untuk menjalankan kebijakan seperti pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan edukasi pemilahan sampah.

"Tanpa Perwali, regulasi yang sudah ada tidak akan berjalan efektif," tambahnya.

Agus juga menyoroti perlunya Pemkot menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar pengelolaan sampah bisa berjalan dengan baik. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penggunaan incinerator untuk mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.



"Selain regulasi, kita butuh infrastruktur, seperti incinerator berkapasitas besar, untuk mengatasi tumpukan sampah di TPA Bakung," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat rumah tangga. "Kesadaran masyarakat dalam mengurangi dan mengelola sampah menjadi kunci keberhasilan sistem ini," tegasnya.

Agus Djumadi menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi langkah Pemkot dalam implementasi Perda dan mempercepat penerbitan Perwali.

“Jika Perwali diterbitkan dan diterapkan secara tegas, pengelolaan sampah di Bandar Lampung dapat lebih terkendali. Kami akan memastikan Pemkot menjalankan tugasnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutup Agus.

Post a Comment

Previous Post Next Post