Bandar Lampung - Diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, serta menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk kerusakan lingkungan, ancaman longsor, serta risiko keselamatan bagi pengguna jalan,Sebuah tambang batu di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di tanjakan PJR, Kelurahan Way Gubak, Kota Bandar Lampung, aktivitasnya meresahkan warga sekitar
menurut warga telah berjalan lebih dari dua bulan, setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya atas adanya tambang tersebut di duga tidak mengantongi izin dan sudah mulai beroperasi sekitar dua bulan
“Udah jelas, Bang, itu izinnya nggak ada. Berani-beraninya aja mereka kerja begitu. Tapi ya, kita kan orang kecil, nggak paham urusan izin-izin gitu,” katanya saat ditemui media, pada Rabu (3/1/2025)
Warga tersebut juga menjelaskan bahwa biasanya, jika sebuah proyek memiliki izin resmi, ada papan informasi di lokasi. Namun, di tambang ini, tidak ada tanda-tanda pemberitahuan semacam itu.
“Kami yang tinggal di sekitar tambang ini jadi was-was, Bang. Jalanan penuh debu, pandangan terganggu. Kalau hujan, tanahnya licin. Banyak batu kerikil berserakan, bikin takut kalau mau lewat,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa anaknya sering mengeluh saat melewati jalan tersebut untuk pergi ke sekolah.
“Sekarang kalau lewat jalan depan tambang itu, ngeri banget, Pak. Apalagi kalau hujan, jalannya licin banget,” ujar warga tersebut menambahkan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas tambang batu ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan longsor saat musim hujan.
Debu yang berterbangan dan tanah yang berhamburan di jalanan menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan.(Tim)
Post a Comment