Didesak Ribuan Petani, Pemprov dan DPRD Lampung Warning Perusahaan Tak Patuh Harga Singkong Rp1.400 Bakal Disanksi Hukum




BANDAR LAMPUNG - DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan ribuan petani singkong di Lampung, akhirnya sepakati harga singkong tetap dengan harga Rp1.400 perkilogram, degan potongan maksimal 15 persen dan usia tanam minimal 9 bulan.

Kesepakatan tersebut ditemui, setelah ribuan petani singkong demo di Kantor DPRD dan Pemprov Lampung sejak Senin (13/1/2025) pagi hingga sore hari, setelah sempat bersitegang hingga terjadi kericuhan pada saat rapat bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, ada sejumlah poin tambahan yang diminta para petani, diantaranya para perusahaan yang tidak menyepakati surat kesepakatan bersama (SKB) terkait harga tersebut, akan dilakukan tindakan sanksi tegas sesuai undang-undang.

"Iya sudah disepakati, bagi perusahaan yang tidak melakukan dan melaksanakan kesepakatan SKB terkait harga ubi kayu, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ahmad Giri Akbar.

Kemudian ada juga pembinaan petani, monitoring harga, dan pelaksanaan tera ulang timbangan disetiap lapak dan ada juga hilirisasi.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin mengungkapkan, pihaknya mendesak agar Pemprov Lampung segera meneybarluaskan keputusan tersebut, kepada seluruh perusahaan di Lampung.

"Kami minta keputusan ini mulai diberlakukan besok, kalau pemerintah tidak sanggup, biar kami yang sampaikan langsung, karena mereka itu mitra kami," ungkap Dasrul Aswin.

Sebelumnya, para petani menuntut kesepakatan yang telah dibuat agar segera diterapkan, karena saat ini masih ada beberapa perusahaan yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, karena mengaku belum menerima surat edaran dari Pj Gubernur Lampung. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post