Bandar Lampung — Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, Senin (6/1/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan di Way Kanan yang dimanfaatkan untuk perkebunan.
Raden Adipati Surya (RAS) hadir di Kantor Kejati Lampung menggunakan mobil SUV hitam berpelat BE 1446 AAF.
Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan dari RAS untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan.
"Yang bersangkutan juga dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Kepala Daerah dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya," ujar Armen.
Kejati Lampung telah meminta keterangan dari delapan orang saksi atas kasus tersebut. Termasuk pihak dari Dinas Kehutanan, instansi penerbit perizinan, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian terkait.
Armen menegaskan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam penguasaan lahan di kawasan hutan, baik di Kabupaten Way Kanan maupun wilayah lain.
Sementara Bupati Way Kanan diketahui menjalani pemeriksaan cukup lama, dari pukul 10.00 WIB pagi hari hingga 22.00 WIB malam.
Saat keluar dari Gedung Kejati, ia mengenakan baju batik dan tidak mau berkomentar banyak kepada para wartawan.
"Silakan tanya kepada penyidik, tadi itu soal pembakaran lahan," ujar Raden Adipati dan langsung masuk ke mobilnya. (*)
Post a Comment