Besok, Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Mulai Disidangkan



Kamis (9/1) besok kasus korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur mulai disidangkan di PN Tanjung Karang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dua terdakwa yaitu Okta Tiwi P (PNS) Dinas Pertanian Lampung Timur dan Alin Setiawan selalu kepala desa (kades) Tri Mulyo. Keduanya akan menjalani sidang.

Dalam sidang tersebut JPU M. Habi Hendarso dan rekan rekan sementara ketua majelis hakim, Endang Sugiarto, dengan hakim anggota Charles dan Hendro Wijaksono.

Penasihat Hukum tersangka, Okta Tiwi P, Irwan Apriyanto membenarkan bahwa kliennya, akan menjalani sidang dengan perdana agenda dakwaan.

"Iya besok, klien kita Okta Tiwi P dan tersangka lain, akan menjalani sedang perdana sesuai agenda mendengarkan dakwaan dari JPU," kata Irwan Apriyanto, Rabu (8/1).

Untuk diketahui Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan proyek bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Di antaranya AR Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi bendungan Marga Tiga, IN selaku penitip tanam tumbuh.

Okta Tiwi Priyatna selaku satgas dan Alin Setiawan selaku Kades Trimulyo sebagai penitip tanam tumbuh dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp439 miliar.

Post a Comment

Previous Post Next Post