Ilustrasi Upah
Bandar Lampung — Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2025 telah resmi dusulkan sebesar Rp 3.305.367 oleh Dewan Pengupahan Kota.
Usulan nilai UMK Bandar Lampung tersebut sesuai Keputusan pemerintah pusat yang menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen di tahun depan.
Kabid Hubungan Industrial pada Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan dengan kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 yang sebesar Rp3.103.631, maka UMK 2025 menjadi Rp3.305.367.
Kendati begitu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Walikota Bandar Lampung terkait hasil kesepakatan tersebut.
“Rencananya Dewan Pengupahan Kota mau audiensi terlebih dahulu dengan Ibu Walikota. Setelah itu mau direkom ke Pemprov,” ujarnya.
Ia menyebut sesuai aturan di Permenaker terkait upah minimum, maka paling lambat tanggal 18 Desember 2024 harus sudah diterbitkan SK penetapan UMP dan UMK.
Hardiansyah mengatakan besok seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung bakal hadir dan bertemu langsung dengan Walikota Eva Dwiana.
“Seluruh anggota DPK Bandar Lampung besok bisa hadir,” katanya.
Adapun Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung diketuai oleh Asisten III Pemkot dengan anggota dari berbagai unsur.
Antara lain Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Serikat Buruh/Pekerja, Apindo, Bappeda, Dinas Perdagangan, Akademisi dan Pakar Ketenagakerjaan.
Dengan kenaikan 6,5 persen itu, maka UMK di beberapa daerah lainnya juga akan mencapai Rp3 juta lebih. Yakni Lampung Selatan, Mesuji dan Way Kanan.
UMK Lampung Selatan akan mencapai Rp3.076.990, UMK Way Kanan Rp3.072.654, dan UMK Mesuji Rp 3.092.025.
Dar seluruh daerah, Kota Bandar Lampung tetap memegang rekor UMK tertinggi di Provinsi Lampung yang mencapai Rp3,3 juta.
Sementara untuk besaran Upah Minimum Reginal (UMP) Provinsi Lampung 2025 sudah dipastikan naik sebesar Rp176.573, dari Rp2.716.497 pada 2024 menjadi Rp2.893.070. Kenaikan itu telah disepakati Dewan Pengupahan Daerah Lampung. (*)
Post a Comment