Plh
Bandarlampung — Formulasi perhitungan Upah Minimum Provinsi Lampung telah ditentukan yakni UMP Lampung 2024 ditambah 6,5 persen.
Hal ini disampaikan Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti pada Kamis 5 Desember 2024.
"Kita tadi zoom dan Dirjen bilang untuk formulasinya simpel, yaitu UMP 2024 ditambah 6,5 persen," kata Yanti.
Maka UMP Lampung 2024 sebeaar Rp2.716.497 ditambah 6,5 persen maka menjadi Rp2.893.069,30.
"Iya seperti itu, dan nanti formulasinya juga sama untuk UMK," sambung Yanti.
Sementara itu dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung akan rapat dan menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung dalam penetapan UMP Lampung 2025.
"Setelah ini akan ada SK Gubernur karena UMP wajib ditetapkan oleh Gubernur dan batasnya tanggal 11 Desember untuk UMP dan UMK tanggal 18 Desember," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Apindo Lampung, Yanuar Irawan mengatakan kenaikan UMP tentunya akan menjadi kabar baik bagi buruh.
Tapi hal ini tentu harus berjalan dengan peningkatan kinerja pegawai.
"Ya disatu sisi ini adalah merupakan kabar baik bagi saudara" kita kaum buruh agar kehidupannya lebih baik kedepanya, tapi juga sekaligus motivasi utk meningkatkan kinerja dan keterampilan agar produksi perusahaan meningkat," ujar Yanuar.
Sehingga, lanjutnya, antara tanggung jawab dan omset perusahaan seimbang.
"Karena kalau sampai tidak seimbang akan menjadi beban berat bagi perusahaan bisa mengakibatkan perusahaan banyak yang gulung tikar/bangkrut," sambungnya.
Hal ini tentu yang harusnya dapat dihindari. Apalagi jika pada akhir nya buruh juga lah yg akan menjadi korban.
"Karena ada PHK atau minimal pengurangan karyawan atau pekerja dimana," tambahnya. (*)
Post a Comment