Tanggamus — Wakil Ketua II DPRD Tanggamus dari PKB, Irwandi Suralaga, merespons keras rencana restrukturisasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) kabupaten setempat.
Dia meminta Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, tidak buru-buru mengisi kursi direksi BPRS dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mendatang.
Alasannya, BPRS Tanggamus masih dalam tahap masa transisi. Selain itu tengah menghadapi masalah hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Diketahui, Kejari Tanggamus menetapkan Falachi Fadoli dan Sarjono, mantan direktur utama dan direktur BPRS Tanggamus sebagai tersangka.
Kedua eks petinggi BPRS Tanggamus sejak pertama berdiri pada tahun 2004 hingga 2023, ini tersandung dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BPRS.
Akibatnya, pihak Kejari menyatakan adanya kerugian negara berdasar perhitungan auditor sebesar Rp513,83 juta lebih.
Selain itu, Irwandi menyatakan DPRD selama ini tidak pernah dilapori soal kinerja BPRS. Termasuk masalah pengangkatan direksi.
Padahal, modal BPRS Tanggamus berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sehingga, seharusnya DPRD dikasih pemaparan progres hasil BPRS," tegasnya. (*)
Post a Comment