Siap-Siap, Harga Rokok Bakal Naik Jadi Segini Mulai Januari 2025


HJE 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Tujuannya agar mengendalikan konsumsi dan melindungi industri hasil tembakau.

"Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip dari Detik.com, Minggu (15/12/2024).


Post a Comment

Previous Post Next Post