Kejaksaan Tinggi Lampung kembali mengadakan Konfrensi Pers yg bertempat di Kejaksaan Tinggi Lampung di TanjungKarang BandarLampung.(09/12).
Adapun diadakannya Konfrensi Pers adalah untuk bertujuan di dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.
Sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung membuktikan kinerjanya mlalui pengembangan dan juga penyidikanyaitu dengan cara memblokir rekening PT.LEB.
Hal itupun dikatakan dan dihadiri oleh ASPIDSUS Kejaksaan Tinggi Lampung ARMEN WIJAYA dan dalam Konfrensi Pers itu juga Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyita barang bukti uang sebanyak $.1.483.497.78.
Dikarenakan penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik disebabkan adanya indikasi penghapusan laporan keuangan oleh PT.LEB sehingga tidak tercatat dalam laporan keuangan."ujar ARMEN".
ARMEN pun juga mengatakan pengamanan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan bertujuan untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus yang masih dalam proses yang saat ini masih berjalan.
ARMEN pun juga mengatakan perkembangan penyidikan sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi yang terdiri dari PT.LEB,PT.LJU,PDAM Way Guruh LampungTimur,Pemerintah Provinsi Lampung,dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Sehingga Tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung seperti yang dikatakan ARMEN masih dalam tahap pemeriksaan saksi saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap kasus tersebut.
Bahwa dari sebelumnya,Tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung lakukan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10 persen sehingga Tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung juga sudah melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT.LEB dan 6 titik lainnya.
di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.dan juga termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT.LEB.(YEYEN FARIA).
Post a Comment