Lampura, Ternyata masih ada faktanya tepat di jalan lintas sumatera wilayah kecamatan abung tinggi simpang rengas yang di duga oknum pelaku Tempat Pungutan Rupiah (TPR) atau Pungutan Liar (pungli) terpantau oleh Tim sekira pukul 22.20.wib rabu malam.24 desember 2024.
Pasalnya Tim sosial kontrol yang langsung menyaksikan para pelaku yang masih beraktifitas seperti biasa seolah kebal hukum.
Para pekerja yang jaga di pos tersebut terpantau saat berlangsung aksinya mereka berbagi tugas seperti, ada yang langsung menyetop kendaraan truk bermuatan batu bara dan ada yang menulis sesuai tugas, kemudian ada juga yang melihat situasi keadaan wilayah area pos untuk memantau.
Sebelum nya Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara tim gabungan yang telah melaksakan pengamanan penangkapan yang di duga pungli di dua titik yaitu depan rumah makan obara dan yang kedua di blambangan pada 15 desember 2024 yang lalu. Namun sangat di sayang kan ternyata masih ada yang belum tersentuh oleh aparat penegak hukum di wilayah kabupaten setempat.
Para oknum tersebut yang patut di duga bisa melanggar undang-undang yang berlaku tentang pungutan liar. Jika hal ini penegakan hukum tidak turun langsung kelapangan untuk pembuktian dan memastikan kinerja para oknum yang di duga dan terduga, maka di hawatirkan akan terjadi meraja lela karena mereka seolah membangkang dengan peraturan hukum di indonesia dan tidak mengindahkan aparat penegak hukum.
Tim juga telah mempunyai pembuktian tentang aktifitas para oknum terduga seperti, photo video dan audio untuk di tindaklanjuti jika di butuhkan.
Di duga adanya perbuatan yang melanggar hukum tersebut di minta Polda Lampung dan Polres Lampung Utara untuk menangkap oknum para pelaku yang di maksud jika terbukti bersalah maka harus di proses secara hukum dan di berikan efek jera sesuai hukum yang berlalu.(
Post a Comment