Pakar Hukum Unila Nilai Gugatan Nanda-Antonius ke MK Sulit Diterima



Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, SH., M.H., menilai gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 02, Nanda-Anton, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Calon Bupati Nomor Urut 01, Aries Sandi DP, memiliki peluang kecil untuk diterima.

Menurutnya, MK tidak berwenang menangani perkara administratif seperti keabsahan ijazah, kecuali berkaitan dengan perselisihan perolehan suara atau pelanggaran konstitusi berat.

"Jika menggugat keabsahan ijazah, saya rasa agak berat. Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan laporan polisi, yang menurut saya sudah valid," ujar Budiyono, pada Selasa 10 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menjalankan tugasnya sesuai aturan, termasuk verifikasi dokumen calon.

Budiyono menjelaskan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang bertugas menjaga konstitusi. Permohonan yang diterima MK biasanya terkait dua hal: perselisihan hasil perolehan suara dan pelanggaran berat terhadap konstitusi, seperti calon yang pernah dihukum pidana.

"Pada prinsipnya, MK hanya menangani perselisihan hasil suara. Artinya, yang dipermasalahkan adalah perhitungan suara, bukan administrasi seperti keabsahan ijazah," tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa dalam konteks Pilkada, gugatan ke MK harus memenuhi syarat formil berupa ambang batas selisih suara. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Pesawaran, Paslon Nomor Urut 01, Aries Sandi DP-Supriyanto unggul mutlak dengan perolehan 143.391 suara dibandingkan Paslon Nomor Urut 02, Nanda-Anton, yang memperoleh 97.625 suara.

Ia juga menambahkan bahwa Aries Sandi DP sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai Bupati dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Dengan demikian, verifikasi faktual terhadap ijazahnya sebenarnya tidak diperlukan lagi.

"Surat keterangan pengganti ijazah telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan laporan kehilangan. Jika surat itu dianggap tidak benar, akan sulit dibuktikan di MK," imbuh Budiyono.

Secara keseluruhan, Budiyono menilai gugatan yang berfokus pada keabsahan ijazah tanpa adanya bukti kuat atau pelanggaran konstitusi besar akan sulit diterima.

"Kalau patokannya hanya dugaan ijazah palsu, itu tidak cukup. MK bisa membuka peluang gugatan jika ada pelanggaran hak konstitusional, tetapi syarat formil tetap harus terpenuhi," tutupnya. (**).

Post a Comment

Previous Post Next Post