MENTERI LINGKUNGAN HIDUP SEGEL TPA BAKUNG : SEGERA TETAPKAN TERSANGKA DAN BERIKAN SANKSI

Menteri LIngkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung pada Sabtu (28/12/2024) karena dinilai pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamantkan pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.[1]


Irfan Tri Musri Direktur WALHI Lampung menyebutkan bahwa Permasalahan pengelolaan TPA Bakung bukan hal baru melainkan sudah bertahun tahun namun tidak mendapatkan prioritas dan perhatian dari pihak yang bertanggungjawab, meskipun permasalahan TPA Bakung sudah menjadi sorotan dan perhatian publik dengan berbagai macam permasalahanya seperti: kondisi TPA yang sudah over kapasitas, terjadinya Kebakaran, Pencemaran Limbah cair (air Lindi) dan gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, dan terjadinya longsor serta rubuhnya dinding pembatas sampah. Hal ini tidak pernah menjadi evaluasi serius bagi pemerintah kota bandar lampung untuk melakukan perbaikan, justru malah pemerintah kota terkesan abai dan hanya melakukan Upaya-upaya penanggulangan setelah terjadi permasalahan. Seperti yang terjadi baru-baru ini pada awal Desember 2024 kita lihat dengan jelas dan terang kejadian kebakaran di TPA Bakung, tambah Irfan.

Irfan menegaskan bahwa tentu kita memberikan apresiasi kepada KLH yang telah bekerja dengan serius dengan melakukan pemasangan segel tersebut, oleh sebab itu kita berharap KLH juga dapat dengan segera melakukan Upaya penegakan hukum dan pemberian sanksi, jangan sampai masalah ini hanya selesai begitusaja dengan pemasangan Plang, setidaknya beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban mulai dari Walikota Bandar Lampung, Kepala Dinas LIngkungan Hidup Kota Bandar Lampung atau bahkan DPRD Bandar Lampung juga dapat diperiksan karena terkesan melakukan pengabaian dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja eksekutif. Jadi sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH, jangan hanya pasang plang penyegelan saja.

Disisi lain pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang menyatakan "Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, bunda enggak paham," ujar Eva Dwiana saat diwawancarai media.[2] Merupakan suatu penyataan sesat dan menjadi gambaran bagaimana ketidakpahaman seorang walikota dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sudah sangat jelas bahwa selama TPA Bakung berada Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi aktor utama dalam pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup, kejadian limpasan air lindi dan kebakaran TPA merupakan suatu gambaran yang sangat terang benderangg bagaimana negara melakukan kejahatan lingkungan hidup. Dan hal ini seharusnya dari awal periode lalu menjadi perhatian serius pemerintah kota bandar lampung untuk membenahi tata kelola persampahan di kota bandar lampung. Bukan pura-pura gak tahu apa-apa dan kaget seperti ini walikota mendapat info penyegelan TPA Bakung. Kalaupernyataan walikota seperti itu menandakan bahwa memang walikota tidak pernah serius dalam menangani permasalahan sampah.

Post a Comment

Previous Post Next Post