Keputusan KPU Pesisir Barat : Dedi-Topani Menang Dalam Perhitungan Surat Suara Sah

 


Pesisir Barat, 5 Desember 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 melalui Keputusan Nomor 1312 Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di KPU Pesisir Barat dari tanggal 04-05 Desember 2024.


Pasangan calon terpilih dan perolehan suara

berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon:


Pasangan Calon Nomor Urut 1: Dedi Irawan dan Irawan Topani, SH., M.Kn, berhasil meraih suara sah sebanyak 48.903 suara.


Pasangan Calon Nomor Urut 2: Septi Heri Agusnaeni, SE., MH, dan Ade Abdul Rochim memperoleh 41.008 suara sah.


Pasangan Calon Nomor Urut 3: Ir. N Lingga Kusuma, MP, dan Erlina meraih 4.324 suara sah.


Keputusan ini menetapkan hasil pemilihan secara resmi sesuai dengan Formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA yang tercantum dalam lampiran keputusan.


Penetapan ini merupakan langkah penting dalam proses demokrasi di Kabupaten Pesisir Barat, menandai puncak dari serangkaian tahapan pemilihan yang telah berjalan dengan lancar dan transparan.


Dengan ditetapkannya hasil ini, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan proses pengesahan dan pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sumber: kab-pesisirbarat.kpu.go.id

Post a Comment

Previous Post Next Post