Keluhan Warga Tanpa Akses Jalan Membawa Pasien Berjalan Sangat Jauh

Kembali pemandangan di depan mata kita bagaimana perjuangan Warga Pekon Way Haru Kecamatan Bengkunat Kab. Pesisir Barat harus berjuang keras untuk membawa pasien Ibu Pasca Melahirkan berjibaku dengan konsidi harus berjalan kaki dengan jarak tempuh yang cukup jauh.



Hormat kami bagi para warga kita kita akan terus perjuangkan Hak-hak dasar ini.

Kami Focus group discussion Desa Kawasan Hutan (FGD DKH-Lampung) tak henti-hentinya akan terus mengawal perjuangan rekan kepala Pekon/Desa/Peratin/ Kakam/ Lurah yang keberadaan Desa berada di Dalam/ berbatasan dengan Kawasan Hutan yang mencapai 580 desa, Probelematika itu nyata dan apa adanya mulai dari Akses Penerangan PLN, Izin Fungsi Perlintasan Jalan bagi warga, bahkan Pelepasan keterlanjuran Kawasan Pemukiman, Fasum/Fasos serta Perkebunan pertanian Tambak di Desa Definitif dalam kawasan hutan, kami melakukan pendampingan dan Advokasi membersamai Pekon/Desa/Peratin/ Kakam/ Lurah Kepala Badan BPKHTL XX Bandarlampung , DPD RI Asal Lampung Bapak DR. Bustami Zainudin, S.Pd., S.H., MH yang konsisen mengawal sejak awal hingga beliau terpilih terpilih kembali Mewakili Masyarakat Lampung.

Tahun 2021 merupakan Momen penting bagi Rakyat Lampung khususnya Pemerintah Provnsi Lampung jikalau saja Pemerintah mendukung Penuh Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kerangka Penataan Kawasan HUtan/ PPTPKH di 580 Desa Tersebar Di 127 Kecamatan Se-Lampung Yang Berbatasan Dan Masuk Dalam Kawasan Hutan yang masuk dalam kategori Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar),

Rakyat sangat menanti demi adanya kepastian Hukum Atas keterlanjuran dalam Penguasaan Tanah oleh Masyarakat di Kawasan Hutan serta menyelesaikan sengketa dan Konflik dalam Kawasan Hutan. Sesuai dengan :

1. Undang-Undang/ UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja,

2. Peraturan Pemerintah/ PP No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

3. PermenLHK No. 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan,

jadi Jelas semua tentang masalah yang di alami warga Way Haru kami selalu mengingatkan kepada pemerintah Daerah Gubernur dan Bupati bahwa mengenai Perjanjian Kerja Sama/ PKS terkait Izin Pembangunan akses Jalan dan Izin Lintas PLN untuk warga Pekon Way Haru semua harus Tunduk dan patuh pada Undang-undang dan Peraturan di bawahnya. semua sudah terjawab didalam Regulasi didalam Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021. Tinggal menungu keseriusan semua Pihak.

Kita sedang menanti Kerja-kerja Anggota DPR RI dan DPD RI Hasil Pemilihan Legislatif yang duduk Senayan Hasil Pileg 2024 di Dapil Lampung 1 dan Dapil Lampung 2 serta 4 Orang Asal Lampung Senator, dan yang terpenting kebijakan yang mulia Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang tanggal 21 Desember 2024 Genap 100 hari Kerja. Dan Badan Pekerja FGD DKH Lampung Telah melaporkan dan menyampaikan Rekomendasi Kepada Gubernur Terpilih Bapak Rahmad Mirzani Djausal Perihal Problematika Desa Kawasan Hutan, Insyaallah menjadi Program 100 Hari Kerja Gubernur Lampung 2025-2030

Sebagai informasi Tim Terpadu PPTPKH Lampung telah melakukan Pemetaan Desa-desa dan Tuplah (Pemukman dalam Kawasan Hutan Provinsi Lampung) jumlah desa kawasan hutan sebanyak 580 Desa Tahun 2021, selanjutnya hasil Kerja Timdu PPTPKH Lampung tahun 2023 dengan jumlah desa yang mengajukan permohonan hanya 317 Desa/ Kelurahan

Data peta Indikatif PPTPKH Provinsi Lampung

1. Kriteria Pemukiman, Fasos dan Fasum Luas ± 11. 088 Ha

2. Pemukiman Transmigrasi beserta Fasos dan Fasum yang sudah memperaloh persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Transmigrasi luas 1.542.26 Ha (Wilayah Kab. Mesuji)

3. Indikatif PPTPKH Kriteria Pemukiman, Fasos dan Fasum Provinsi Lampung Seluas 12.719 Ha.

4. Lahan garapan Pertanian, perkebunan dan Tambak seluas 4.161.72 Ha

5. Jumlah Tutupan Lahan Berupa Pemukiman 16.986,76 Ha

Abu hasan/ Kord, Presisium FGD DKH Lampung



Post a Comment

Previous Post Next Post