Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan sebagai tersangka dan tahan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Jalaludin, Jumat (6/12/2024).
Penetapan tersangka dan penahanan Jalaludin yang juga mantan Plt Sekda Kabupaten Pesisir Barat ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembukaan badan jalan di Pekon Bambang, Batubulan, Pekon Malaya Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat dengan anggaran Rp4,41 miliar anggaran 2022.
Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) Abdul Wahid.
Serta Direktur CV.Garudayana consultant (Konsultan Pengawas) Bayu Dian Saputra.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, berdasarkan perhitungan KAP Drs, Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
"Barang bukti yang ditahan hingga saat ini berupa dokumen dan juga handphone dari tersangka," ujarnya.
Armen mengungkapkan, ketiga tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomkr 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Post a Comment