RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah sistem pembagian wilayah administratif terkecil di Indonesia yang digunakan untuk mempermudah pengelolaan masyarakat dalam suatu desa atau kelurahan.
RT merupakan unit terkecil yang biasanya mencakup 30–50 rumah tangga di lingkungan tertentu, sedangkan RW adalah gabungan dari beberapa RT dalam satu wilayah.
RT dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih warga untuk mengelola urusan administratif dan kegiatan sosial di lingkup kecil, sementara RW dipimpin oleh Ketua RW yang bertugas mengkoordinasikan berbagai kegiatan antar-RT dalam wilayahnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Intip yuk kisaran gaji ketua RT di beberapa daerah berikut ini.
Daftar Gaji Ketua RT
Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran insentif ketua RT di beberapa wilayah di Indonesia yang dirangkum oleh detikFinance:
Jakarta
Gaji ketua RT Jakarta sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Besaran tersebut sudah diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
Semarang
Dilansir dari salah satu postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022 lalu menyebut bahwa gaji ketua RT di Semarang pada 2022 adalah sekitar Rp 600.000 per bulannya.
Kala itu juga Hendrar mengatakan pada tahun berikutnya, akan naik menjadi Rp 1.000.000.
Bandung
Dilansir laman Pemerintah Kabupaten Bandung, insentif gaji ketua RW Bandung bernilai Rp 300.000 ribu per bulan.
“Jujur, dengan adanya pemberian uang insentif dan BPJS ini, kita sangat senang. Alhamdulillah, bisa digunakan untuk operasional RW dalam setiap pelayanan kepada masyarakat,” kata Iskandarsyah selaku Ketua RW 10 Desa/Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Minggu (12/11/2023) dikutip detikcom dari laman bandungkab.go.id.
Yogyakarta
Berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulannya.
Jawa Tengah
Sebagai contoh di daerah Magelang. Dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022 yakni sebesar Rp 300.000 per bulan.
Makassar
Dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT didasarkan pada pencapaian kinerjanya.
Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan. Sementara yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa upah Rp 2.000.000 per bulannya.
Pontianak
Dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000. Berarti setiap bulannya gaji Ketua RT di Pontianak adalah Rp 125.000.
Riau
“Saat ini, ketua RW hanya menerima Rp 650.000 per bulan. Sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan,” ungkap Masykur Tarmizi dalam sebuah keterangan.
Padang
Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, tercantum gaji atau upah yang diterima ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000) setiap bulannya.
Bekasi
Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya.
Artinya, gaji ketua RT di Bekasi adalah Rp 416.000 per bulan.
Probolinggo
Dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, disebutkan bahwa besaran honorarium yang diterima ketua RT adalah Rp 180.000 setiap bulannya.
Perlu diingat bahwa kisaran gaji ketua RT di atas bisa saja berbeda dan kemungkinan juga telah mengalami kenaikan.
Post a Comment