Diduga Berbuat Cabul, Pemuda Belasan Tahun di Tubaba Ditangkap Polisi


Diduga Melakukan Pencabulan Pemuda belasan tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Predator tersebut berinisial FAF (16) Warga Kecamatan Tumijajar. Dirinya melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban WHP (17) dengan cara mencekoki minuman keras berjenis Arak.

Dibenarkan oleh Kasat Reskrim IPTU H Tosira mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/B/262/XII/2024/Spkt/Polres Tulang Barat/Polda Lampung, Tanggal 11 Desember 2024.

"Pelaku FAF diamankan berdasarkan informasi dari warga, pelaku telah diamankan warga Tiyuh (Desa) Murni Jaya," kata Iptu H Tosira Sabtu, (14/12/2024).

Selanjutnya, Pelaku mengakui perbuatan telah melakukan pencabulan terhadap korban WHP pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 23:wib.

“Korban dibawa pelaku di rumah teman si pelaku AM yang berada di Tiyuh Makarti, sesampainya disana korban diancam tidak akan diantarkan pulang, dan dipaksa meminum minuman keras berjenis arak hingga mabuk, mulailah pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kasat.

Berdasarkan Laporan dari Korban dan bukti penyidikan Polres Tulang Bawang Barat menetapkan FAF sebagai tersangka.

“Kini tersangka telah diamankan, Pasal yang ditetapkan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Dan Atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual." Pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post