Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kemenhub memprediksi bahwa sektor penyebrangan akan mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru.
"Nantinya akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12/2024).
Mengutip SKB itu, berikut ini jadwal pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, dan Wijaya Karya Beton Tbk selama libur Nataru:
- Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar
1. Tujuan Bali mulai 20 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.
2. Tujuan Jawa mulai 20 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.
3. Mobil penumpang dan mobil barang yang akan melalui lintas penyeberangan Jangkar-Lembar maksimal sampai dengan Gol 7 (kurang lebih 12 meter)
Dealer mobil di dekat sini
4. Pemanfaatan Dermaga Bulusan (opsional) dalam rangka memecah antrian kendaraan apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan terjadi lonjakan kedatangan kendaraan di Pelabuhan Ketapang untuk menuju Pelabuhan Gilimanuk atau sebaliknya.
- Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, dan Wijaya Karya Beton Tbk
1. Mulai 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera: penumpang pejalan kaki, kendaran golongan 1 hingga golongan 4 B. Sementara kendaraan golongan 7 sampai golongan 9 tujuan Sumatera melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
2. Mulai 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa: penumpang pejalan kaki, kendaran golongan 1 hingga golongan 4 B. Sementara kendaraan golongan 7 sampai golongan 9 tujuan Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.
3. Sementara itu Pelabuhan Ciwandan dan Wijaya Karya Beton Tbk beroperasi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Merak atau Pelabuhan Bakauheni. (*)
Post a Comment