LAMSEL – Kelakuan yang tidak terpuji dan tidak perlu ditiru dan bejat ini dilakukan oleh RA (36) warga Merebou Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
Pasalnya seorang ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga anak-anaknya, justru tega melakukan tindak pidana Asusila terhadap anak kandungnya Mawar (16) bukan nama aslinya red.*) yang masih duduk sekolah SMP ini dengan alasan karena ingin merasakan perawan, karena saat nikah istrinya sudah tidak perawan.
Atas perbuatan biadapnya tersebut pelaku ditangkap Jumat (26/11/2024) sekitar pukul 20.00 wib, setelah sebelumnya ibu dan Bibi korban serta kepala desa setempat melaporkan pelaku ke Polsek Merebou Mataram.
Kasus asusila anak dan orang tua kandung ini terungkap, setelah guru dan teman-teman korban mulai curiga terhadap tingkah laku serta kondisi tubuh korban yang masih dibangku sekolah SMP ini.
Selanjutnya pihak sekolah dengan diketahui oleh keluarga serta kades setempat berinisiatif melakukan seolah-olah test pencegahan Narkoba.
Satu-persatu siswa dilakukan test urine, kepada siswa perempuan diberikan alat test tambahan yakni testpeck (alat test kehamilan).
Dari situlah guru dan siswa lainya kecurigaannya terhadap korban terjawab, bahwa korban dinyatakan positif hamil.
Tidak berhenti sampai disitu, kepala desa setempat bersama ibu dan Bibi korban membawa korban kesalah satu bidan desa untuk diperiksan kebenaran kehamilan korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 6 bulan berjalan.
Atas keterangan bidan tersebut, ibu dan kepala desa menyakan siapa pelaku yang tega menghamilinya, dijawab bahwa pelaku adalah ayah kandungnya dan sudah tiga kali melakukanya dibawah ancamanya.
Mendengar keterangan korban, ibu, bibi korban dan didampingi kepala desa setempat, melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Merebou Mataram, Senin (25/11/2024) selanjutnya ditindak lanjuti.
Kasus asusila ini terungkap saat pihaknya menerima laporan dari salah seorang kepala desa, bahwa salah seorang warganya menjadi korban tindak Asusila yang dilukan oleh ayah kandung hingga hamil, ucap Kapolsek Merebau Mataram Ipda Yudhi Chandra, Senin (25/11/2024).
Usai menerima laporan tersebut, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00 wib pihaknya mendatangi rumah tersangka dan mengamankanya.
Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang dilakukan beberapa kali dirumanya saat istrinya sedang tidur.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKBP Dhedi Adi Putra S.SIK MA mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (2/12/2024) saat dihubungi via ponselnya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan RA (36) warga Merebou Mataram pelaku tindak pidana Asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus ini terungkap saat pihak sekolah merasa curiga atas tingkah laku dan kondisi tubuh korban saat belajar disekolah.
Kemudian pihak sekolah berpura -pura akan melakukan test Narkoba. Seluruh siswa diperiksa, khusus siswa perempuan juga diberikan alat test kehamilan. Dan benar berdasarkan hasil test tersebut korban dinyatakan positif hamil. Ibu, Bibi dan kepala desa setempat yang menyaksikan kaget. Kepada pihak keluarga korban mengaku bahwa yang melakukan tindak asusila tersebut adalah ayah kandungnya sendiri. Berdasarkan pengakuan korban selanjutnya keluarga dan kades setempat melaporkan pelaku ke Polsek Merebau Mataram dan ditindak lanjuti
” Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut”
Kepada petugas tersangka mengaku bahwa dirinya tega berbuat Asusila terhadap anak kandungnya karena ingin merasakan perawan, menurutnya dirinya saat menikah dengan ibunya sudah tidak perawan.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UURI 35/1999 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 15 tahun penjara, ” ungkap Kasat Reskrim polres Lamsel ini.
Post a Comment